Tingkatkan Layanan Publik, Wabub: OPD Wajib Berikan Layanan Terbaik

OKU Timur57 Dilihat

Suarapublik.id, OKU Timur –

Untuk mendorong peningkatan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten OKU Timur menggelar workshop pra penilaian pelayanan publik bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

 

Kegiatan tersebut digelar menuju pra penilaian Ombudsman terhadap pelayanan publik di OKU Timur.

 

Wakil Bupati OKU Timur, M Adi Nugraha Purna Yudha mengatakan, dalam arahannya menyampaikan, pihaknya merasa beruntung, karena sebelum penilaian sudah diberi bimbingan dan pendampingan dari Ombusman menuju pra penilaian. Sebagai petunjuk dan arah yang perlu dilengkapi dan disiapkan dalam menunjang penilaian standar kepatuhan layanan publik

Baca Juga :  25 KPM Desa Rawasari Dapat Program Bedah Rumah

 

Menurutnya, penilaian ini dapat dilakukan oleh Ombusman sesuai dengan sumber pelayanan masyarakat yang diberikan oleh perangkat daerah.

 

‘”Agar kepala OPD, bukan hanya untuk mengikuti ajang penilaian saja, tapi terus harus wajib memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tegasnya, Kamis (11/08/2022).

 

Kabag Organisasi Sekrteariat Daerah, Maya Eka Sari menjelaskan, kegiatan workshop yang diikuti diikuti 53 OPD dan kecamatan serta terdapat 22 puskesmas. Serta, menghadirkan narasumber dari Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan dengan metode diskusi, tanya jawab dengan peserta kegiatan.

Baca Juga :  Edukasi Masyarakat Gemar Ikan

 

Diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, serta penyelenggara pelayanan publik juga terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sebagaimana amanat Undang-Undang.

 

“Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tentang Pelayan Publik sehingga perangkat daerah dapat meningkatkan pelayanan publik serta dapat memaksimalkan hasil dalam pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat,” terangnya.

    Komentar