Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi

- Redaksi

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala OJK Sumsel, Arifin Susanto. (Photo: Suci)

Kepala OJK Sumsel, Arifin Susanto. (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sebagai langkah strategis memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

Aturan baru ini mendorong bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional.

Melalui penerbitan POJK ini, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Transparansi yang lebih baik diharapkan dapat memperkuat daya saing perbankan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia.

POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 37/POJK.03/2019 yang disesuaikan dengan perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional.

Penyusunan POJK juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, seperti perbankan dan asosiasi, LJK dan asosiasi di luar perbankan, investor, akademisi, regulator dan stakeholder lainnya, rekomendasi Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta tindak lanjut hasil Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes – Accounting and Auditing (ROSC A&A). Dengan demikian, POJK ini tidak hanya mengadopsi praktik terbaik internasional, tetapi juga memperhatikan kepentingan nasional (best fit).

Melalui POJK ini, Bank diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat dan kepada OJK. Laporan dipublikasikan meliputi:

1) laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan;

2) laporan eksposur risiko dan permodalan;

3) laporan informasi atau fakta material;

4) laporan suku bunga dasar kredit, dan

5) laporan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang wajib dipublikasikan (termasuk laporan keberlanjutan, laporan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, laporan keuangan emiten dan/atau perusahaan publik).

POJK ini juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan melalui kewajiban memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu, serta memastikan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam pengawasan. Bagi Bank yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif baik denda maupun non-denda.

Ketentuan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. POJK mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak diundangkan, yaitu pada Februari 2026. Dengan berlakunya aturan baru ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, meskipun ketentuan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam POJK ini

Berita Terkait

Jaga Pasokan Energi di Tengah Geopolitik Global, Pertamina Patra Niaga Bersama KPK Perkuat Tata Kelola
Semangat Indonesia Hadir di Rumah, Asian Games 2026 Tayang di MAXStream TV IndiHome Tanpa Biaya Tambahan
Telkomsel dan MAP Luncurkan “MAPrivilege”, Hubungkan Pelanggan dengan Beragam Manfaat Gaya Hidup
Pertamina Drilling Perkuat Kompetensi SDM Hadapi Tantangan Operasi Deepwater
MT Mauhau Tuntaskan Misi Kemanusiaan, Serahkan 16 Korban Virgo Transport 8 kepada Basarnas
Dari Ponsel untuk UMKM, Telkomsel Enterprise Dorong Pemasaran yang Lebih Terukur
PGN Perkuat Strategi Komersial Guna Perluas Pasar dan Konektivitas Gas Bumi Nasional
Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 19:22 WIB

Jaga Pasokan Energi di Tengah Geopolitik Global, Pertamina Patra Niaga Bersama KPK Perkuat Tata Kelola

Senin, 21 September 2026 - 12:50 WIB

Semangat Indonesia Hadir di Rumah, Asian Games 2026 Tayang di MAXStream TV IndiHome Tanpa Biaya Tambahan

Jumat, 18 September 2026 - 11:39 WIB

Telkomsel dan MAP Luncurkan “MAPrivilege”, Hubungkan Pelanggan dengan Beragam Manfaat Gaya Hidup

Selasa, 15 September 2026 - 16:36 WIB

Pertamina Drilling Perkuat Kompetensi SDM Hadapi Tantangan Operasi Deepwater

Senin, 14 September 2026 - 16:34 WIB

MT Mauhau Tuntaskan Misi Kemanusiaan, Serahkan 16 Korban Virgo Transport 8 kepada Basarnas

Berita Terbaru