SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Tim Opsnal dan Pidum Polres Pagar Alam berhasil mengamankan Ilmansyah (37), warga Sadan, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, atas laporan korban, Eni Rosdiana (31).
Tersangka ditangkap karena sudah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap anak korban yang mengaku kehilangan Handphone saat berkunjung ke rumah neneknya.
Kejadian ini berlangsung pada Kamis kemarin (8/2/2023), tepatnya di Kampung Kenangan RT 02 RW 01 Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagar Alam Selatan, Pagar Alam.
Ketika itu, anak korban SA Salat Maghrib di Masjid di tempat kejadian perkara. Ia kemudian menaruh tas yang berisikan Tablet dan Handphone, dan sekira pukul 18.20 WIB.
Korban menjemput anaknya dan mendapati Handphone-nya sudah tidak ada alias hilang, karena berapa kali dihubungi nomor tersebut sudah tidak aktif.
“Mendapati kejadian ini, korban pun langsung melapor ke Polres Pagar Alam untuk ditindaklanjuti,” terang Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, AKP Mursal Mahdi.
Dikatakanya, mendapati laporan tersebut tim opsnal langsung melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi dimana keberadaan tersangka yang saat itu tengah bersembunyi di pondok kebun miliknya di Desa Sadan Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat.
“Kini tersangka sudah berhasil kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. (ANA)
Komentar