Tim Monev SDA PU PR Palembang Terima Uang dari Pengusaha Timbun Rawa Tanpa Izin

Kota Palembang60 Dilihat

SUARAPIBLIK.ID, PALEMBANG- Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Sukarami Dinas PUPR Palembang Hendra Leka mengungkapkan, jika Penimbunan Rawa di kawasan Noerdin panji telah diberi surat peringatan (SP) ke-dua Kali yang ditanda tangani langsung Sekretaris Dinas PU PR.

 

“Kasus Penimbunan Rawa Tanpa Izin ini sudah dilakukan sesuai aturan prosedural dengan mengeluarkan SP kedua pertanggal 18 Juli, maka tinggal ada surat dari kepala daerah untuk menghentikan segala tindakan penimbunan, ” Jelas Leka jumat(20/01/2023)

 

Hendra pun membantah, jika dirinya mendapatkan tuduhan jika ia kabarkan bermain dalam menutupi galian C yang tidak memiliki Izin, dan cenderung mendapat sejumlah uang.

 

“Itu tidak benar dan saya sudah sesuai prosedur, surat peringatan pun sudah diterima oleh pihak penimbun Ginting dan silakan konfirmasi masih kembali sama ginting siapa yang menerima uang,” tegas Hendra.

 

Sementara itu pihak penimbunan lahan Ginting melalui telpon selulernya mengatakan, pihaknya hanya diminta melakukan penimbunan, lalu ia menyanggupi melakukan penimbunan tersebut.

 

“Untuk izin-izin nya bos sudah melakukan pengurusan karena sudah mendapatkan surat peringatan, ” Kata dia

 

Lalu menurut dia, walau sudah mendapatkan SP dua kali, dari pihak Dinas PU PR Tim Monev bagian dari SDA mendatangi dan meminta surat surat. Artinya mereka tidak tahu bahwa kita sudah mendapatkan surat peringatan.

 

“Tim Monev PU PR Bagias SDA Palembang datang bersama Aparat Hukum, bingung nya kenapa tidak ada komunikasi sama UPTD nya kan sudah ada surat peringatan dari Sekretaris PU PR sendiri,” Ungkap Dia

 

Malah mereka tidak mau pulang sebelum di kasih uang, “Tidak mau pulang jadi saya telpon bos kasih uang, saya kasih uang baru pulang, ” Keluhnya.

 

 

Menyikapi hal tersebut Koordinator Komunitas Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Sumsel Feri Kurniawan mengatakan, “seharusnya sebelum dilakukannya penimbunan lebih dahulu memiliki izin, berarti selama penimbunan tidak memiliki izin dan telah melanggar perda kota palembang,” ungkapnya

 

“Nah jika ada Tim SDA PU PR menerima uang artinya Tim SDA yang tidak beres, apa lagi pegawai honorer apa urgent nya, ” Pungkasnya.

    Komentar