Inspektorat Palembang Sebut Pengurangan Volume Dan Fee Proyek Rugikan Negara pada Dinas PUPR

- Redaksi

Jumat, 15 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Inspektorat Kota Palembang Jamiah Haryanti,

Kepala Inspektorat Kota Palembang Jamiah Haryanti,

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Pihak Ketiga (Kontraktor) rekanan Dinas PU PR Kota Palembang Kembali menjerit.  Pasalnya tahun 2023, mereka harus mengembalikan kerugian negara sedangkan tahun 2022 Masih Menyisahkan Rp 14 Miliar hutang yang belum dikembalikan ke negara.

Temuan ini, didapatkan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Sumsel Tahun 2023 untuk pemeriksaan tahun berjalan 2022. Yang masih menyisakan hutang rekanan PU PR sebesar Rp 14 Miliar dan  belum di Kembalikan ke Negara. Kini pemeriksaan untuk tahun 2023  kembali lagi adanya temuan kekurangan volume pengerjaan oleh pihak ketiga.

Kepala Inspektorat Kota Palembang Jamiah Haryanti, Mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan penagihan kepada pihak ketika yang ditemukan adanya pengurangan Volume mengakibatkan pengembalian uang negara pada tahun 2022.

“Sedangkan tahun pengerjaan 2023 masih dalam proses pemeriksaan, namun kita masih menunggu LHP nya meski sudah ada temuan, ” Katanya, Jumat (15/3/2024).

Lanjutnya, untuk penagihan kekurangan Volume 2022 terus dilakukan. Untuk itu pihaknya, pada pengerjaan proyek tahun 2024 akan mengadakan Pendampingan ke dinas PU PR.

“Pendampingan ini dilakukan agar tidak ada lagi namanya Jual beli proyek atau fee proyek dan fee lainya, kita mengejar WTP, ” Pungkasnya.

Kata salah satu pihak ketiga pengerjaan tahun 2023 berinisial DY, yang dengan berat hati harus mengembalikan uang kekurangan volume 50 persen.

“Berat Harus mengembalikan uang kekurangan volume yang harus di setor ke negara, apa lagi pemberian uang muka Fee proyek (Beli Proyek) cukup besar harus di keluarkan, “keluhnya.

Ditambah lagi pihaknya yang telah mengeluarkan uang beli proyek dan biaya admin lebih dari 25 persen dari nilai kontrak. Itupun juga masih ditambah adanya PPN dak PPH.

“Kalau kami juga harus mengembalikan uang negara atas pekerjaan tidak sesuai speks kami tidak punya uang lagi”, jelas kontraktor itu.

DY menegaskan, pihaknya tak mau mengurangi volume dan Speks jika setoran awal tak terlalu besar atau dibawah 25 persen.

“Kalau tidak setor 25% kami tidak akan dapat pekerjaan dan tidak dapat mencairkan dana kontrak kami”, kata kontraktor itu.

Untuk itu, kontraktor berharap agar inspektorat juga menagih oknum Dinas PUPR yang menerima uang. Atau pilihan lainya mengajak oknum tersebut juga membayar kerugian negara sebanyak 50 persen dari yang harus di bayarkan.

“Ini bukan gratifikasi tapi pemerasan kepada kami oleh oknum Dinas PUPR dan kalau di tekan terus kami akan lapor dugaan pemerasan oleh ASN PUPR Kota Pelembang”, ujarnya.

“Siapa galak maling volume dan kualitas kalau cukup dana untuk pengerjaan tapi karena potongan besar bagaimana kami berkerja”, tutup kontraktor itu.

Berita Terkait

Ayah Irza Datangi Palembang, Tunjuk Kuasa Hukum Baru Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam
Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron
Dugaan Penyelewengan Dana Rp76 Miliar, Yayasan PT PGRI Sumsel Laporkan Sejumlah Pengurus ke Polda
Pedagang dan Pemerintah Capai Kesepakatan, Pasar 7 Ulu Akan Ditata Ulang untuk Kurangi Kemacetan
Astra Motor Sumsel bersama AHM Dorong Generasi Muda Berkarya lewat SFL dan AHBS 2026

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:26 WIB

Ayah Irza Datangi Palembang, Tunjuk Kuasa Hukum Baru Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:11 WIB

Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:36 WIB

Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:34 WIB

Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron

Berita Terbaru