SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Pihak Ketiga (Kontraktor) rekanan Dinas PU PR Kota Palembang Kembali menjerit. Pasalnya tahun 2023, mereka harus mengembalikan kerugian negara sedangkan tahun 2022 Masih Menyisahkan Rp 14 Miliar hutang yang belum dikembalikan ke negara.
Temuan ini, didapatkan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Sumsel Tahun 2023 untuk pemeriksaan tahun berjalan 2022. Yang masih menyisakan hutang rekanan PU PR sebesar Rp 14 Miliar dan belum di Kembalikan ke Negara. Kini pemeriksaan untuk tahun 2023 kembali lagi adanya temuan kekurangan volume pengerjaan oleh pihak ketiga.
Kepala Inspektorat Kota Palembang Jamiah Haryanti, Mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan penagihan kepada pihak ketika yang ditemukan adanya pengurangan Volume mengakibatkan pengembalian uang negara pada tahun 2022.
“Sedangkan tahun pengerjaan 2023 masih dalam proses pemeriksaan, namun kita masih menunggu LHP nya meski sudah ada temuan, ” Katanya, Jumat (15/3/2024).
Lanjutnya, untuk penagihan kekurangan Volume 2022 terus dilakukan. Untuk itu pihaknya, pada pengerjaan proyek tahun 2024 akan mengadakan Pendampingan ke dinas PU PR.
“Pendampingan ini dilakukan agar tidak ada lagi namanya Jual beli proyek atau fee proyek dan fee lainya, kita mengejar WTP, ” Pungkasnya.
Kata salah satu pihak ketiga pengerjaan tahun 2023 berinisial DY, yang dengan berat hati harus mengembalikan uang kekurangan volume 50 persen.
“Berat Harus mengembalikan uang kekurangan volume yang harus di setor ke negara, apa lagi pemberian uang muka Fee proyek (Beli Proyek) cukup besar harus di keluarkan, “keluhnya.
Ditambah lagi pihaknya yang telah mengeluarkan uang beli proyek dan biaya admin lebih dari 25 persen dari nilai kontrak. Itupun juga masih ditambah adanya PPN dak PPH.
“Kalau kami juga harus mengembalikan uang negara atas pekerjaan tidak sesuai speks kami tidak punya uang lagi”, jelas kontraktor itu.
DY menegaskan, pihaknya tak mau mengurangi volume dan Speks jika setoran awal tak terlalu besar atau dibawah 25 persen.
“Kalau tidak setor 25% kami tidak akan dapat pekerjaan dan tidak dapat mencairkan dana kontrak kami”, kata kontraktor itu.
Untuk itu, kontraktor berharap agar inspektorat juga menagih oknum Dinas PUPR yang menerima uang. Atau pilihan lainya mengajak oknum tersebut juga membayar kerugian negara sebanyak 50 persen dari yang harus di bayarkan.
“Ini bukan gratifikasi tapi pemerasan kepada kami oleh oknum Dinas PUPR dan kalau di tekan terus kami akan lapor dugaan pemerasan oleh ASN PUPR Kota Pelembang”, ujarnya.
“Siapa galak maling volume dan kualitas kalau cukup dana untuk pengerjaan tapi karena potongan besar bagaimana kami berkerja”, tutup kontraktor itu.
Komentar