SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tilap uang nasabah sebesar Rp1,2 miliar untuk bermain judi online jenis Baccarat, tiga terdakwa pegawai kontrak Bank Sumsel Babel (BSB) Muara Dua, OKU Selatan menjalani agenda sidang putusan pada Senin (5/6/2023).
Adapun ketiga nama terdakwa yang menjalani sidang putusan yakni Muhammad Ibrahim (Teller), Demmi Gustian (customer service), dan Rici Sadian Putra (Satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua).
Dipimpin majelis hakim Sahlan Efendi SH MH, ketiga terdakwa mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim membacakan bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Ibrahim secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut.
“Mengadili deng,an ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ibrahim selama 7 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Menjatuhkan hukuman pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar,” tegas majelis hakim.
Sementara terdakwa Demmi Gustian divonis majelis hakim dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan untuk terdakwa Ricci Sadian Putra divonis selama 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Setelah mendengar putusan majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya modus yang dilakukan terdakwa dalam dakwaan penuntut umum bahwa terdakwa Muhammad Ibrahim selaku Teller yang pertama yaitu memalsukan formulir penarikan nasabah.
Lalu mengembalikannya ke tabungan nasabah yang sebelumnya dia ambil. Bekerjasama dengan terdakwa Demmi Gustian Customer Servis, yang kedua ia tarik dana nasabah yang dia ambil secara tunai. Kemudian yang ketiga ia menarik dana nasabah tersebut untuk mengembalikan uang fisik kas ATM.
Lalu modus lainnya, terdakwa Muhammad Ibrahim pada saat pengisian di ATM mengambil sebagian uang yang seharusnya disetorkan dalam kas mesin ATM. Selain itu terdapat pula Muhammad Ibrahim setelah mengambil uang secara cash, melakukan setor tunai ke rekening atas nama Rici Sadian Putra untuk “menumpang rekening”.
Selanjutnya Rici Sadian Putra menransferkan lagi kepada terdakwa Muhammad Ibrahim.
Dan, akibat perbuatan para terdakwa, telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 1.211.900.000,00.
Para terdakwa dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999. Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Komentar