SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Bagi pengendara yang hendak melintas di depan Kantor Bupati Empat Lawang dan di depan simpang tiga Tanjung Beringin, wajib mentaati aturan lalu lintas. Pasalnya, tilang ETLE atau tilang digital yang berada di dua tempat tersebut, saat ini sudah mulai aktif dan berlaku.
“Ya, itu sudah berlaku secara serentak kemarin (Sabtu, 20/5/2023). Dan ini aktif selama 24 jam,” kata Kasat Lantas Polres Empat Lawang AKP Desi Azhari, Minggu (21/5/2023).
Bagi pengendara yang melintas di dua kawasan tersebut, lanjut AKP Desi, harus mentaati aturan lalu lintas, seperti memakai sabuk pengaman jika pengendara mobil. Untuk pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm dan berboncengan tidak lebih dari dua orang.
“Paling penting surat-surat kendaraan juga harus dilengkapi, pakai helm, sabuk pengaman. Jadi siapapun yang diduga melanggar, maka akan terpotret kamera ETLE sebagai buktinya,” ujarnya.
Jika pengendara melanggar dan terkena tilang digital saat melintas dikawasan tersebut ditambahkan AKP Desi, nanti ada petugas yang akan mengantarkan surat tilang nya langsung ke rumah yang bersangkutan. Bahkan yang diduga melanggar tidak pandang bulu.
“Kalau plat nya diluar daerah Empat Lawang, nanti akan kita telusuri,” ungkapnya.
Maka dari itu dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat Empat Lawang agar selalu mentaati aturan lalu lintas, saat melintas di jalan manapun tidak hanya saat melintas dikawasan tilang ETLE saja. (ANA)
Komentar