Tikam 2 Remaja hingga Tewas, Eja Terancam Penjara 15 Tahun

Kriminal51 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polsekta Sukarami Palembang berhasil meringkus pelaku pembacokan dua orang remaja hingga tewas di wilayah Sungai Rumbi, Kelurahan Alang-Alang Lebar Palembang, pada Jum’at (28/5/2022), sekitar pukul 11.30 WIB.

Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam usai melakukan pembunuhan. Pelaku ialah Reza Febriansyah alias Eja (20), warga Jalan belakang SMA 13 Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami Palembang. Ia ditangkap di tempat persembuyiannya di kawasan KM 14 Sukajadi.

Untuk diketahui, dua remaja yang dibunuh Eja ialah RS (18) dan MR (17). RS, warga Jalan Rama Raya Kelurahan Alang-Alang Lebar Palembang, tewas setelah mendapat tusukan pada bagian pundak kiri.

Baca Juga :  Remaja 16 Tahun Tewas Mengenaskan dengan Luka Bacok di Leher

Sementara MR, warga Jalan SMB II, Alang-Alang Lebar Palembang, meregang nyawa saat hendak menolong korban pertama. Dia mendapat tusukan pada bagian ketiak kiri, dan atas pinggang kanan.

Keduanya dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan ke Rumah Sakit Myria Palembang. Nyawa keduanya sudah tak tertolong setelah mengalami pendarahan hebat.

“Saya memberikan apresiasi terhadap Polsekta Sukarami sudah berhasil mengungkap kasus ini kurang dari 1x24jam,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes pol Mokhamad Ngajib, Senin (30/5/2022).

Menurut Ngajib, aksi penikaman itu diwarnai rasa dendam dari pelaku setelah adiknya dikeroyok rombongan korban. “Motifnya diduga dendam karena adik pelaku dikeroyok. Padahal kan itu belum tentu juga,” ungkapnya.

Baca Juga :  Anaknya Dikeroyok Anggota Ormas Nyaris Meninggal, Ida Tuntut Keadilan!

Dari kejadian itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu bilah pisau bergagang besi milik korban dan satu unit motor Honda Beat merah dengan nomor polisi BG 3210 ABB milik pelaku.

“Kita kenakan pasal 338 atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegas Ngajib. (ANA)

    Komentar