SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah kawasan hutang lindung Gunung Dempo,Jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan Agenda pembacaan dakwaan, Rabu (21/8/2024).
Ketiga terdakwa Merupakan mantan pegawai ATR BPN Pagaralam yakni Yogi Armansyah Putra, Bowo Marsi dan Nuryanti.
Dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim Kristianto Sahat Sianipar SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pagaralam Ulfa Nauliyanti SH membacakan Dakwaan ketiga terdakwa.
Dalam dakwaan, bahwa ketiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dimana salah satunya lokasi kegiatan PTSL di Kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam.
Bahwa dari pengecekan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, tidak pernah menerima permohonan dan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada Kantor Pertanahan Kota Pagar Alam atas penggunaan Kawasan Hutan dimaksud.
“Sehingga mengakibatkan kerugian Saksi Toni Idamansyah sebesar Rp. 93.563.000, Saksi Omaidi sebesar Rp. 257.150.000, Saksi Sawawi sebesar Rp. 289.308.000, dan saksi Junaidi sebesar Rp. 213.769. 000, sebagaimana laporan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara,” urai penuntut umum saat membacakan dakwaan.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU, terdakwa Yogi Armansyah Putra dan Bowo Marsi melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau Eksekpi, sementara itu untuk terdakwa Nuryanti tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Sidang pun ditutup dan dilanjutkan pada sidang pekan depan dengan agenda Nota keberatan atau eksekpi. (ANA)
Komentar