Tidak Memenuhi Syarat, KPU Muba Kembalikan Berkas Bakal Calon Independen

Musi Banyuasin195 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengembalikan berkas dukungan bakal calon (Balon) perseorangan atau independet pasangan A Sumadi MS, SE.Msi dan H.M Madali SKM., MM,.

Pengembalian berkas dukungan hingga batas waktu yang ditetapkan yakni pada tanggal 15 mei 2024, bakal calon belum bisa memenuhi persyaratan yang wajib di input di aplikasi sistem informasi pencalonan (SILON).

“Hingga batas waktu tadi malam pukul 23.59 Wib, ada toleransi dari KPU RI 3X24 jam untuk dukungan yang wajib di input di aplikasi silon baru mencapai 4359 dukungan ,namun untuk fisik memenuhi syarat,”ungkap komisioner KPU Muba divisi teknis dan penyelenggara Muparid, S.T,.

Baca Juga :  Di Muba, Perkara Cerai Gugat Lebih Tinggi dari Perkara Cerai Talak, Ini Penyebabnya

Masih dikatakan Muparid, dengan tidak menycukupi jumlah dukungan yang masuk di aplikasi SILON maka, KPU Muba mengembalikan berkas bakal calon perseorangan.

Disinggung terkait apakah nantinya bakal calon independen atau perseorangan ini gagal maju dalam kontestasi pada pemililihan kepala daerah, Muparid mengasakan bahwa pihaknya masih menungguk Petunjuk KPU RI.

“Untuk pengembalian berkas sudah kita kordinasikan ke pihak bakal calon ,”tukasnya.

Sementara, sebelumnya ketua KPU Muba Sigid Nugroho S.Pd.S.H secara simbolis menerima kedatangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati dari jalur perseorangan atau independen.

“Alhamdulillah, kita kedatangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati dari jalur independen yakni A Sumadi MS, SE.Msi dan H.M Madali SKM., MM, dengan membawa dukungan dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Muba dengan sejumlah 42.000 Lebih,”kata sigid.

Baca Juga :  Di Muba, Perkara Cerai Gugat Lebih Tinggi dari Perkara Cerai Talak, Ini Penyebabnya

Namun meski secara fisik dukungan yang ada, KPU Muba belum bisa menerima secara resmi pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati dari jalur independen ini, sebab secara aturan yang berlaku bahwa seluruh dukungan itu harus di upload di aplikasi SILON.

“Karena hari ini belum juga selesai mengupload di SILON, maka kami sampaikan untuk dilanjutkan terlebih dahulu prosesnya sampai dengan terkahir hari ini pukul 23.59 wib,”terangnya.

Ditambahkan Kasubag teknis dan penyelenggara KPU Muba M Ali menyebut, Berdasarkan Keputusan komisi pemilihan umum nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Baca Juga :  Di Muba, Perkara Cerai Gugat Lebih Tinggi dari Perkara Cerai Talak, Ini Penyebabnya

Syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal calon Bupati dan bakal calon wakil Bupati dari jalur perseorangan yakni minimal sebanyak 41509 dukungan atau 8,5 persen dari jumlah DPT sebanyak 488.330 dan memiliki sebaran dukungan di 8 kecamatan dari 15 kecamatan

Lanjut ali, syarat dukungan harus di upload terlebih dahulu di aplikasi SILON itu aturanya apabila belum terinput maka KPU belum bisa menerima dan membuatkan berita acara secara resmi.

    Komentar