Tidak Berikan Uang Jalur, Sopir Angkot Jadi Korban Pengeroyokan

Kriminal45 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Malang dialami sopir angkutan kota (Angkot) jurusan Kertapati-Ampera Palembang ini. Dirinya sudah menjadi korban pengeroyokan saat melintas di Jalan Palembang Darussalam, tepatnya di depan Monpera Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Jumat (26/1/2024), sekitar  pukul 11.30 WIB.

Diduga, pelaku meminta uang jalan atau uang jalur saat korban melintas, akibatnya korban diketahui Syarifudin (46) warga Jalan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang ini mengalami luka robek di telinga sebelah kiri akibat pukulan benda tumpul.

Tidak terima, korban pun akhirnya mendatangi  Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (27/1/2023), guna melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Baca Juga :  Lagi, Pelaku Curanmor Terekam CCTV

Kepada petugas korban menuturkan peristiwa pengeroyokan yang dialaminya lantaran tidak memberikan uang jalur kepada terlapor inisial OD dan temannya. “Mereka mengeroyok saya karena masalah saya tidak memberikan uang jalur,” katanya kepada petugas.

Lanjutnya, saat itu dirinya sedang menurunkan penumpang di tempat kejadian perkara (TKP) dan terlapor ini langsung mendatanginya.

“Kejadiannya sekira pukul 11.30 WIB saat menurunkan penumpang di TKP, terlapor OD mendekat meminta uang Rp 5 ribu, karena lagi sepi dijawab saya sedang sepi. Namun OD malah berkata kasar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curanmor di Kawasan Plaju Dibekuk Polsek Plaju

Sambung korban, sehingga terlibat ribut mulut di TKP. Rupanya ketika saya hendak pergi menjalankan mobil terlapor ini malah mengambil kayu dan memukul. “Saya langsung dipukul pakai kayu dan ada juga temannya yang memukul dengan tangan kosong,” ungkapnya kembali.

Lebih jauh korban menuturkan, beruntung saat kejadian dilerai oleh teman sesama sopir yang berada di sekitar TKP. “Saya mengalami luka robek di telinga makanya saya melapor ke polisi berharap terlapor ini bertanggung jawab atas perbuatannya kepada saya,” katanya.

Baca Juga :  Pelaku Pemalakan di Jembatan Ampera yang Viral di Medsos Diringkus Unit Pidum Tekab

Sementara, laporan dari korban sudah diterima petugas piket SPKT atas tindak pidana Pengeroyokan dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. laporan masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polrestabes Palembang. (ANA)

    Komentar