SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Pagar Alam, bakal berbuntut panjang. Sejalan dalam penyidikan Kejaksaan Negeri, masih ada SHM di Hutan Lindung di wilayah Kota Pagar Alam. Bahkan jumlahnya tidak sedikit.
Terkait dugaan tersebut dibenarkan Kajari Pagar Alam, Fajar Mufti, melalui Kasi Intelijen Sosor Panggabean, kepada wartawan belum lama ini.
“Dalam kasus ini, sebelumnya kita mendapatkan laporan dugaan ada penerbitan SHM di areal Hutan Lindung. Jumlahnya puluhan,” ujar Sosor.
Dia menyebut, jika dalam penanganan kasus ini, pihak penyidik Kejari baru memiliki bukti cukup untuk 4 SHM bermasalah yang menjerat tiga oknum ASN di Badan Pertanahan Nasional.
“Baru 4 SHM yang cukup bukti yang ada di Hutan Lindung, jadi penyidik fokus dalam penyidikan untuk segera meilimpahkah berkas dakwaan tiga oknum ASN aktif ini ke Pengadilan,” imbuhnya.
Terkait adanya laporan baru terkait kasus yang sama, sejauh ini belum ada. Pihak Kejari pun mempersilahkan masyarakat untuk melapor.
“Kita Kejari Pagar Alam siap menerima laporan kasus ini, jika memang ada lagi SHM di hutan lindung,” ujarnya lagi.
Diwartakan sebelumnya, tiga ASN tersebut inisial YAP yang berdinas di Kantor BPN Pali, BW di BPN Empat Lawang, dan N di BPN Muara Enim.
“Mereka kita tahan hingga 20 kedepan, untuk melengkapi berkas sebelum kita limpahkan ke Pengadilan Negeri,” ujar dia.
Tiga ASN masih aktif Badan Pertahanan Nasional (BPN) kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di areal hutan lindung sudah dititipkan, menginap di sel tahanan Lapas Kelas III Pagar Alam.
“Usai dilakukan pemeriksaan, para tersangka langsung dititipkan Lapas Kelas III Pagar Alam,” jelasnya. (ANA)
Komentar