Terungkap, Ini Motif Pembunuhan Tukang Ojek di Pasar Induk Jakabaring

- Redaksi

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Motif kasus pembunuhan tukang ojek Romansyah (39) yang terjadi di Pasar Induk Jakabaring, Jalan Gubernur HA Bastari, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang akhirnya terungkap.

Terungkapnya motif pembunuhan ini setelah tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek SU I Palembang meringkus tersangka Tomi (25) di Desa Semodim, Kabupaten OKI, Sumsel.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek SU I Kompol Alex Andriyan mengatakan, pelaku menghabisi nyawa korban dikarenakan sakit hari sering diolok-olok.

“Motif daripada pembunuhan tersebut adalah karena sakit hati, ataupun terjadi selisih paham karena korban sering diolok-olok tersangka dan dituduh diduga pihaknya yang mengambil Handphone rekan pelaku,” kata dia, Jumat (19/1/2024).

Saat pers rilis di Polsek SU I Palembang, Jum’at siang (19/1), Harryo menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu terjadi Minggu (14/1) sekitar pukul 03.30 WIB. Bermula ketika korban bersama rekannya datang ke Pasar Induk.

“Sebagaimana laporan awal, adanya seorang pengamen dan temannya baru selesai mengamen dan singgah ke Pasar Induk. Lalu terjadi selisih paham dengan beberapa rekannya di Pasar Induk,” tambah Harryo.

“Berdasarkan rekaman CCTV (closed circuit television) yang dapat kita urai dan analisa. Itulah yang menjadi petunjuk awal atas info CCTV. Terlihat adanya peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh Tomi,” tuturnya.

Harryo menjelaskan, pelaku Tomi menghunuskan sebilah senjata tajam (sajam) kepada korban Romansyah hingga mengalami luka leher kiri, luka bacok di telinga belakang, luka sayat di lengan, dan luka bacok di dahi.

“Karena tersangka hendak dipukul oleh korban dengan gitar, tersangka berlari mengambil sebilah golok dan menikam korban hingga meninggal dunia. Ada sembilan saksi di TKP yang sudah kita periksa,” cetus dia.

Selain tersangka Tomi, turut juga diamankan barang bukti berupa rekaman kamera CCTV, hasil visum korban, sajam golok, sebuah gitar, pakaian yang dikenakan oleh korban. Tersangka Tomi dikenakan Pasal 338 KUHP. (ANA)

Berita Terkait

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua
Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang
Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi
Kecewa Diputus Cinta, Pria di Palembang Sebarkan Video Syur Mantan Pacar

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang

Berita Terbaru