Terungkap, Fakta Dugaan Korupsi Bantuan Dana Hibah Bawaslu Muratara

Hukum45 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tahun anggaran 2019-2020, bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (16/8/2022).

Dugaan tindak pidana korupsi dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini, menyebabkan kerugian negara Rp2,541 miliar lebih, sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jaksa penuntut umum (JPU) Agrin Nico Reval dari Kejari Lubuk Linggau hadir langsung dipersidangan. Dua saksi yakni Yogi sebagai kontraktor CV Mahaprabu dan saksi David Kasdi sebagai GM We Hotel di Lubuk Linggau, hotel bintang 3.

Sedangkan saksi Ernawati, pemilik warung makan Erna Ayub di Jalur 2 di Muara Rupit mengikuti secara virtual dari Kejari Lubuk Linggau. Sedangkan saksi lainnya juga hadir lewat online.

Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan didampingi Waslam Makshid dan Ardian Angga, memimpin jalannya persidangan. Sementara 8 orang terdakwa juga hadir lewat virtual, yakni terdakwa Tirta Arisandi koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Musi Rawas Utara, bersama terdakwa Munawir, Paulina, M Ali Asek, Siti Zahro, Hendrik, Kukuh Reksa Prabu, dan terdakwa Aceng Sudrajat.

Saksi Ernawati, sebagai pemilik warung makan Erna Ayub, di Jalur 2 di Muara Rupit, mengikuti persidangan secara virtual dari Kejari Lubuk Linggau, mengatakan, Buk Siti Zahro (terdakwa) sering makan saja di warungnya, dan pernah dikasih 2 kwitansi kosong, saat pertama beli 15 bungkus nasi dan 8 bungkus nasi, total Rp300 ribu. Tapi beberapa kwitansi ditunjukan penyidik Jalsa itu Rp142.685 juta lebih.

“Untuk kwitansi uang Rp187.255 juta lebih atas nama rumah makan Erna Ayub, itu tidak dilihatkan. Tapi yang diperlihatkan sama jaksa penyidik Kejari Lubuk Linggau itu uang Rp142.685 juta, tapi tidak ingat lagi kapan itu belinya. Sewaktu beli 15 bungkus nasi buk Siti Zahro minta 2 kwitansi kosong. Dari uang Rp142 juta, saya tidak pernah diberi tahu dan tidak diberi,” jelas saksi.

“Sekarang warung nasi sudah tutup lama sejak saya sakit. Untuk harga pindang baung Rp25 ribu,” timpal Saksi.

“Untuk tanggal pembeliannya sekitar 2 Desember pengeluaran pembayaran itu,” ujar jaksa Kejari Lubuk Linggau.

Berikutnya giliran saksi Yogi sebagai kontraktor CV Mahaprabu, mengatakan ia sudah pernah 3 kali diperiksa di Kejaksaan Lubuk Linggau.

“Tirta (terdakwa) itu minta maaf karena CV saya dipakai untuk pengadaan mebeler. Ada kwitansi ditunjukan penyidik kejaksaan, dengan nominal sekitar Rp640 juta di tahun 2020. Saya juga tidak pernah melakukan proyek itu bahkan tanda tangan saya dipalsukan semua,” seru saksi.

“Ada nama Tirta, Siti Zahro, itu seingat saya yang lain lupa. Ada Fikri yang menyerahkan berkas dokumen perusahaan saya ke Bawaslu, tapi saat itu batal, saya tahu saat mencuat kasus ini. Katanya untuk pengadaan, perusahaan saya dicatut. Saya tidak dapat apa-apa dari Bawaslu Musirawas Utara,” tegasnya.

Lalu saksi David Kasdi sebagai GM We Hotel di Lubuk Linggau, hotel bintang 3, mengatakan pernah ada kegiatan meeting, makan dan penginapan selama 3 hari, dengan Bawaslu sekitar tahun 2020.

“Kamar disewa sekitar 30 orang, total biayanya Rp32,625 juta. Tiga kali saya diperiksa Kejaksaan, dokumen ditunjukan saya lupa, ada yang lain dari Rp32 juta,” ungkap saksi.

“Ada juga kwitansi Rp49 juta lebih tahun 2020. Total Rp 200 juta lebih? ” desak Waslam Makshid. Saksi mengatakan ada ditunjukan sejumlah kwitansi tapi hanya pihak hotel hanya menerima Rp32,625 juta.

Kembali saksi Yogi menegaskan, ia merasa sangat dirugikan dan berencana akan melaporkan kejadian kasua Bawaslu Muratara ini, “Tirta menyampaikan permohonaan maaf melalui Whatsapp. Terkait nama perusahaan saya yang dicatut,” terangnya.

Dari dakwaan diketahui, terdakwa Tirta Arisandi koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Musi Rawas Utara, dalam rangka Pileg Pilpres tahun 2018/2019 dan PPK bersama terdakwa Munawir, terdakwa Paulina, terdakwa M Ali Asek, terdakwa Siti Zahro, terdakwa Hendrik, terdakwa Kukuh Reksa Prabu dan terdakwa Aceng Sudrajat dengan ketujuh terdakwa penuntuttan berkas terpisah.

Diwaktu bulan Oktober 2019 – April 2021 di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, di Jalan Lintas Sumatera, KM 3, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas, di Hotel Emilia, di Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, kota Palembang.

Disinyalir membuat pertanggung jawaban fiktif atau mark up terhadap pengelolaan dana hibah bersumber dari Pemkab Musirawas Utara kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2019 – 2020. Pertama laporan penggunaan dana hibah, surat pernyataan tanggung jawab dana hibah sesuai NPHD. Bukti-bukti pengeluaran bagi penerima dana hibah berupa uang atau barang dan jasa.

Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara dengan memperkaya diri atau orang lain, terdakwa bersama terdakwa Munawir, Paulina, M Ali Asek, Siti Zahro, Hendrik, Kukuh Reksa Prabu, dan terdakwa Aceng Sudrajat menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara Rp2.541.800.079, sesuai audit BPKP. Terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana hibah dari Pemkab Musirawas Utara kepada Bawaslu Kabupaten Musirawas Utara anggaran 2019 – 2020. (ANA)

    Komentar