SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lonjakan nilai tukar dolar AS yang menyentuh angka Rp16.806,15 per Senin (2/2) mulai memukul sektor pelayaran nasional.
PT Dharma Lautan Utama (DLU) secara terbuka meminta Kementerian Perhubungan untuk segera mengintervensi melalui kebijakan insentif guna menjaga stabilitas operasional.
Direktur Utama PT DLU, Erwin H. Poedjono menegaskan bahwa industri pelayaran swasta saat ini berada di titik kritis akibat tingginya biaya pemeliharaan dan operasional yang bergantung pada mata uang asing.
Ia menyayangkan minimnya dukungan pemerintah terhadap pengusaha swasta, padahal sektor ini merupakan tulang punggung logistik antar-pulau di Indonesia.
Sedangkan operasional kapal tetap berjalan di tengah tantangan pembengkakan biaya komponen.
“Sekitar 80 persen komponen biaya operasional kami, mulai dari suku cadang (spare parts), perawatan harian, pengedokan (docking), hingga pemenuhan alat keselamatan, mengikuti kurs Dolar AS,” ungkap Erwin, Selasa (3/2/2026).
Kata Erwin, meskipun tantangan itu sangat memberatkan, perusahaannya terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik tanpa menurunkan standar keselamatan angkutan pelayaran.
“Selama ini kami dituntut untuk memberikan layanan keselamatan dan kenyamanan sesuai dengan standarisasi UU Pelayaran no 17 Tahun 2008, dan persyaratan internasional (SOLAS) sebagai konsekuensi ratifikasi IMO yang membutuhkan biaya cukup tinggi,” kata Erwin.
“Hal ini menjadikan komponen biaya kami bersifat tetap (fixed cost). Ketika kurs Dolar naik, beban fixed cost ini melonjak signifikan, termasuk biaya Sumber Daya Manusia (SDM),” sambung Erwin.
Di sisi lain, Erwin juga mengungkapkan tantangan menghadapi iklim kompetisi yang tidak setara, di mana operator pelayaran pemerintah/BUMN mendapatkan fasilitas subsidi Public Service Obligation (PSO) yang nilainya bisa mencapai 2-3 kali lipat dari harga tiket untuk total penumpang mereka.
Angka tersebut kemudian disesuaikan setiap tahun mengikuti kenaikan komponen biaya. Selain itu, operator pelayaran pemerintah/BUMN juga mendapatkan suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) dan bantuan modal kerja berupa armada kapal. Sementara, pihak swasta harus berjuang mandiri tanpa fasilitas tersebut.
“Akibatnya, kami kesulitan bersaing dengan mereka yang dapat menetapkan harga tiket rendah karena adanya PSO,” jelas Erwin.
Erwin mewakili sejumlah perusahaan angkutan pelayaran swasta berharap agar Kementerian Perhubungan segera mengambil tindakan cepat untuk menentukan kebijakan yang benar-benar berpihak. Antara lain seperti adanya penurunan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya sandar, biaya sertifikasi, dan perpajakan.
“Kami juga meminta agar pihak swasta diberikan kesempatan yang sama untuk melayani rute lintas keperintisan (subsidi) yang selama ini didominasi oleh perusahaan BUMN, karena selama ini ada perlakuan yang tidak adil yaitu ketika swasta beroperasi menggantikan kapal BUMN di lintas keperintisan, maka keperintisan tersebut dicabut.” harap Erwin.
Pihaknya juga menginginkan penambahan fasilitas sandar kapal untuk mengatasi antrean trafik. Keterbatasan fasilitas saat ini disebutnya menyebabkan inefisiensi waktu dan lonjakan biaya bahan bakar (BBM) akibat waktu tunggu yang lama.
Berikutnya, Erwin meminta kepada pemerintah agar melakukan pengerukan akibat pendangkalan alur masuk pelabuhan dan area dermaga.
Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pelayaran akibat risiko kandas atau gesekan lunas kapal dan memicu high cost economy akibat kerusakan sistem pendingin mesin kapal yang terhisap lumpur.
“Jika langkah-langkah perbaikan ini tidak segera dilakukan, hal ini akan mengancam keberlanjutan usaha dan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Erwin. (ANA)

















