SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Kasus pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 28 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jembatan Desa Talang Sejemput, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, yang diduga melibatkan Sandra (19) dan sekelompok temannya, berhasil diungkap oleh Tim Jagal Bandit Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat.
Tim ini, yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Denny Aprianto SH, berhasil mengamankan Sandra pada Sabtu (6/4/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, di Lapangan Volly Desa Talang Sejemput, Kecamatan Lahat Selatan.
Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S. Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH.M,Si, mengonfirmasi bahwa Sandra, warga Desa Talang Sejemput, Kecamatan Lahat Selatan, telah diamankan oleh Tim Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat terkait kasus pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHPidana.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan karena keterlibatannya dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 28 Januari 2024, di Jembatan Desa Talang Sejemput, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat,” ujar Kanit Pidum Polres Lahat pada Selasa (9/4/2024).
Menurut keterangan dari Denny, pada malam kejadian, korban, Mirhan, baru pulang dari acara Orgen Tunggal di Desa Talang Sejemput, Lahat Selatan. Saat melewati lokasi kejadian, ia melihat temannya, Gapuk, sedang bertengkar dengan Sandra. Korban mencoba melerai perkelahian tersebut, namun upayanya sia-sia.
“Sandra dan teman-temannya tidak senang dengan tindakan korban yang mencoba melerai perkelahian. Mereka kemudian menyerang dan memukuli korban, serta menusuknya berkali-kali dengan senjata tajam,” ungkap Denny.
Akibat serangan tersebut, Mirhan mengalami luka tusuk di berbagai bagian tubuhnya dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lahat dengan nomor laporan LP/B/22/I/2024/Res Lahat/Polda Sumsel pada 23 Januari 2024, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Denny menjelaskan bahwa saat penangkapan, Sandra tidak melakukan perlawanan dan telah diserahkan kepada piket Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka beserta barang bukti, berupa 1 helai baju kaos warna hitam dan 1 helai kaos dalam warna putih, telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Denny.
Komentar