Terlibat Tawuran, Dua Remaja Ini Terancam UU Darurat

- Redaksi

Kamis, 25 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID PALEMBANG – Lantaran ulahnya membawa Sajam jenis celurit, dan ditangkap saat tim Hunter Reborn Presisi Polrestabes Palembang, saat melakukan hunting di titik-titik kawasan rawan tawuran, dua remaja ini, K (17) dan B (18) terancam 15 tahun penjara.

Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, AKBP Haris Dinzah. “Benar lantaran membawa sajam jenis celurit keduanya terancam UU Darurat No 12, dengan hukuman penjara 15 tahun,” katanya, Kamis (25/1/2024).

Namun, lanjut Iwan, ada mekanisme prosedur dalam penanganan anak di bawah umur. “Ya ada mekanisme prosedur untuk penanganan anak di bawah umur atau terkait hukum pidana,” katanya.

“Pihak kepolisian akan serahkan ke tahapan selanjutnya, jika sudah lengkap berkas tentunya akan diserahkan ke kejaksaan negeri,” tuturnya.

Sebelumnya, lantaran aksinya ikut ikutan tawuran dan meresahkan masyarakat Palembang, Dua Remaja ini yakni K (17) warga jalanTembok Baru Kelurahan 10 Ulu, Kecamatan  SU I, dan B (18), warga Gandus Palembang, harus berurusan dengan Tim Hunter Reborn Presisi Polrestabes, Palembang.

Saat diamankan oleh Tim Reborn Presisi, dua remaja ini awalnya malam itu, sekitar pukul 04.00, saat itu sedang nongkrong K nongkrong di lokasi Banten, sedangkan B, sedang nongkrong di kawasan Macan lindungan.

“Sedangkan pak saat itu langsung kami diajak untuk bergerak dan ikut tawuran,” ungkapnya. (ANA)

Berita Terkait

Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang
Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi
Kecewa Diputus Cinta, Pria di Palembang Sebarkan Video Syur Mantan Pacar
Pelajar 14 Tahun Jadi Korban Jambret di Kemuning, Pelaku Diciduk Polisi
Kapolda Sumsel Pimpin Tanam Perdana Bawang Putih di Kota Pagar Alam
Satu Pelaku Curanmor di Gandus Dibekuk, Polisi Kejar Dua Rekannya yang Masih Buron

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:22 WIB

Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:11 WIB

Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:45 WIB

Kecewa Diputus Cinta, Pria di Palembang Sebarkan Video Syur Mantan Pacar

Berita Terbaru

TKP

Kota Palembang

Ruko Dua Lantai Penjual Pakan Ternak Dilalap Jago Merah

Minggu, 2 Agu 2026 - 22:41 WIB