Terlibat Korupsi Dana Operasional RSUD Rupit, Tiga Terdakwa Dituntut Berbeda

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana operasional RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), tiga terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman yang berbeda.

Untuk terdakwa Dian Minarni selaku bendahara pengeluaran dituntut JPU dengan pidana 4 tahun,sedangkan untuk dua terdakwa lainnya yaitu mantan Direktur RSUD Rupit yakin dr Jeri Afrimando dan dr Herlina dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam tuntutan pidana dihadapan majelis Efiyanto SH MH , Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Lubuklinggau Ichsan Azwar SH MH menjelaskan bahwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.

Sebagaimana atas perbuatannya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf B ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dian Minarni dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,” tegas JPU.

Lanjut JPU Lagi, “Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jeri Afrimando dan terdakwa dr Herlina dituntut dengan pidana masing-masing selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan “Jelas JPU lagi.

Masih kata JPU,selain dituntut pidana penjara ketiga terdakwa Dian Minarni juga dijatuhi pidana tambahan mengganti kerugian negara Rp211 juta,dengen ketentuan apabila terdakwa Dian Minarni tidak dapat mengganti maka harta benda dapat disita atau diganti dengan pidana tambahan selama 3 tahun penjara.

Sedangkan, untuk dua terdakwa lainnya yaitu dr Jeri Afrimando juga dituntut mengganti kerugian negara Rp92 juta serta dr Herlina Rp115 juta yang telah dititipkan ke Kejari Lubuklinggau.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, para terdakwa melalui masing-masing kuasa  hukum akan melakukan pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan yakni  Kamis 19 November 2024 mendatang.(ANA)

Berita Terkait

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:57 WIB

Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan

Jumat, 25 September 2026 - 11:56 WIB

Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Berita Terbaru

Gubernur Prov. Sumsel, Herman Deru

Kota Palembang

Siap-siap Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Jumat, 25 Sep 2026 - 17:57 WIB