SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satu tahun menjadi buronan, DAW (15), berhasil ditangkap anggota kepolisian unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. Warga Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, diringkus petugas saat berada di rumahnya, pada Jumat dini hari (29/7/2022), sekitar pukul 01.30 WIB.
DAW ditangkap karena terlibat aksi pencurian dengan pemberatan. Yakni mencuri satu unit Handphone merk Vivo V15 warna merah, di konter Umi Cell, pada 14 November 2021, di Jalan Mayor HM Rasyid Nawawi, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Pidum dan Tekab 134, AKP Robert P Sihombing, membenarkan salah satu pelaku pelaku tindak pidana pasal 363 KUHP berhasil ditangkap anggotanya.
Dimana, menurut Kompol Tri, aksi pencurian yang dilakukan pelaku, berawal ketika pelaku DAW dan temannya inisial G (DPO) mendatangi konter korban Abdullah untuk mengisi saldo aplikasi Ovo dan meminta struk pembelian.
“Namun, ketika korban lengah, salah satu pelaku merampas Handphone yang dipegang korban dan langsung kabur menggunakan sepeda motor,” ungkap Kompol Tri, di wawancarai diruang kerjanya.
Oleh kejadian tersebut, lanjut Tri, korban pun membuat laporan kepolisian di Polrestabes Palembang. Dari laporan itu, dibantu dengan rekaman CCTV, anggota unit Pidum dan Tekab 134 melakukan penyelidikan sehingga berhasil meringkus salah satu pelaku.
“Sedangkan satu pelaku lainnya masih buron, dan untuk barang bukti yang diamankan, satu buah kotak HP merk Vivo V15. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP,” tegasnya.
Sementara itu, pelaku DAW mengakui perbuatannya yang sudah mencuri Handphone dengan temannya inisial G, hingga sekarang pelaku masih dalam pemeriksaan unit Reskrim Polrestabes Palembang. (ANA)
Komentar