Terlibat Kasus Pembunuhan Rocki, Fadli Diringkus Anggota Pidum dan Tekab 134

- Redaksi

Sabtu, 21 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah menjadi target operasi (TO) Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, akhirnya salah satu pelaku DPO (Daftar Pencarian Orang) atas kasus pembunuhan terhadap korban Rocki Saputra berhasil diringkus, Jumat (10/9/2024).

Pelaku yakni Fadli, ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum dan Tekab 134, Pmpinan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing, setelah keberadaannya berhasil diendus petugas berada di kawasan 12 Ulu Palembang.

Namun, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan lolos dari sergapan petugas. Tidak berenti disitu saja membuat petugas langsung melakukan penyisiran di kawasan Pemulutan Ogan Ilir.

Hingga akhirnya petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan PTC jalan R Sukamto tepatnya di Waduk. Meski hendak kabur kembali, oleh kesigapan petugas pelaku akhirnya berhasil diringkus pada malam hari.

” Benar satu lagi DPO atas kasus pembunuhan korban yakni Rocki Saputra, TKP di bawah Ampera tepatnya 7 Ulu Palembang berhasil ditangkap,” Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, melalui Kanit Pidum AKP Robert Sihombing, Sabtu (21/9/2024).

Lanjut Robert, sebelum menangkap Rocky, anggota juga sudah menangkap rekannya yakni Ginda Lesmana. “Awal kita sudah menangkap temanya, Ginda Lekmana. Untuk motif pembunuhan ini berawal adanya ketersinggungan perkataan korban dan kedua tersangka,” katanya.

Selain mengamankan pelaku Fadli, sambung Robert, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sebilah Sajam yang digunakan pelaku saat menghabisi korban.

“Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 340 KHUP dan 338 KHUP, dengan ancaman penjara seumur hidup,” tegasnya.

Sedangkan, pelaku ketika diambil keterangan oleh petugas penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang hanya mengakui perbuatannya. Karena malu Fadli pun hanya menundukkan kepalanya. (ANA)

Berita Terkait

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah
Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi
Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp80 Juta
Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang
Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Rabu, 23 September 2026 - 15:47 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Rabu, 23 September 2026 - 15:45 WIB

Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi

Rabu, 23 September 2026 - 11:58 WIB

Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Berita Terbaru