SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa M Fadli terhadap korban
Roki Saputra, di bawah Jembatan Ampera, di Jalan KH Azhari, Kelurahan Ulu 7, Kecamatan Seberang Ulu (SU) l Palembang, digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (12/11/2024).
Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan dari JPU kejari Palembang Jauhari SH dipimpin Ketua Majelis hakim Raden Zaenal Arief SH MH, di dakwaannya, JPU Menjelaskan bahwa terdakwa Fadli bersama dengan tedakwa Ginda Lesmana alias Gandi yang telah divonis 15 tahun penjara pada persidangan Selasa (20/8/24) lalu, pada tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, yang bertempat di bawah jembatan Ampera yang beralamat di Jalan KH Azhari, Kelurahan Ulu 7, Kecamatan Seberang Ulu (SU) l Palembang melakukan pembunuhan terhadap korban Roki Saputra.
Kala itu terdakwa Gandi bersama Padli dan korban Roki minum tuak di warung di bawah Jembatan Ampera. Terjadi selisih paham antara korban Roki dan Padli.
Kemudian Spontan Padli mengambil pisau milik terdakwa Gandi, lalu menusuk dadak korban sementara terdakwa Gandi, memukul perut korban dan menendang korban hingga terjatuh tergeletak dan meninggal di tempat.
Atas kejadian itu terdakwa Gandi berhasil diamakan oleh Anggota kepolisian sementara itu M Padli (DPO) kabur dari lokasi kejadian tersebut “Jelas JPU saat membacakan dakwaan di persidangan.
Lanjut JPU, atas perbuatannya terdapat M Fadli kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP,” tegasnya.
Setelah mendengarkan dakwan dari JPU sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan sidang pekan depan dengan pemeriksaan saksi saksi. (ANA)
Komentar