Terkait Royalti, WAMI Somasi Tempat Karaoke dan Diskotik

- Redaksi

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Somasi keras dilakukan Wahana Musik Indonesia atau WAMI, di tempat hiburan dan hotel yang ada di Sumatera Selatan (Sumsel). Pemilik usaha dituntut untuk membayar royalti atas penggunaan lagu milik anggota Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Hal ini disampaikan Agency sekaligus Kuasa Hukum WAMI Daerah Sumsel, Achmad Azhari SH. Dia mengatakan, telah menerima surat tugas sekaligus surat kuasa untuk menarik uang royalti atas penggunaan lagu di tempat-tempat hiburan.

“Berdasarkan surat tugas Nomor: 0031/WAMI-ST/V/2024, kita ditunjuk langsung upaya penarikan royalti dalam rangka pelaksanaan ketentuan UU RI No.28 Tentang HAK Cipta dan Keputusan Kemenkuham No HKI.2.OT.03.01.02 Tahun 2017 Pengesahan Tarif Royalti,” ujar Azhari.

“Di mana perannya, membantu melaksanakan tugas WAMI sebagai pelaksana harian LMKN untuk wilayah Sumsel dalam rangka penarikan royalti musik dan lagu terhadap pengguna musik seperti bar, klub malam, karaoke, hotel, tempat spa dan lainnya,” ucapnya.

Sebagai langkah awal, kata Azhari, pihaknya telah melayangkan surat somasi berupa pemberitahuan ada WAMI di Sumsel kepada hotel, arena bermain billiard, tempat spa dan refleksi, tempat hiburan malam seperti diskotik, tempat karaoke, serta cafe.

“Kita sudah kirimkan surat somasi pertama sebagai langkah awal kita sekaligus imbauan dan memperkenalkan bahwa ada WAMI di Sumsel. Sekaligus, mengingatkan mereka untuk membayar royalti atas penggunaan lagu di tempat mereka,” ungkapnya.

Didampingi rekan sekantornya ZA LY Zainal dan Bahriyanto, Azhari mengatakan, apabila surat somasi pertama tidak digubris pihaknya akan melayangkan somasi kedua hingga mengajukan gugatan perdata.

“Di Sumsel ada hotel, tempat karaoke dan lain-lain banyak yang tidak membayar royalti. Oleh karena itulah, kita berharap kepada mereka segera membayar royalti atas penggunaan lagu di tempatnya. Tak bayar royalti, ada sanksi pidananya. Kita akan membuat laporan polisi, serta mengajukan gugatan,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas
Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel
Buron Penembakan Diringkus di Kos Palembang, Polda Sumsel Sita Peluru 9 mm dan Sabu
Pledoi: Reimar Yousnadi Minta Keadilan, PH Sebut Kasus Pasar Cinde Seharusnya Ranah Perdata
Junaidi Minta Divonis Bebas, PH: Fakta Persidangan Tak Bukti Pengeroyokan
Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:24 WIB

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:55 WIB

Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:49 WIB

Buron Penembakan Diringkus di Kos Palembang, Polda Sumsel Sita Peluru 9 mm dan Sabu

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:59 WIB

Pledoi: Reimar Yousnadi Minta Keadilan, PH Sebut Kasus Pasar Cinde Seharusnya Ranah Perdata

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:29 WIB

Junaidi Minta Divonis Bebas, PH: Fakta Persidangan Tak Bukti Pengeroyokan

Berita Terbaru

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya

Polda Sumsel

Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel

Jumat, 6 Mar 2026 - 17:55 WIB

Polres Musi Banyuasin.

Musi Banyuasin

Operasi Pekat Musi 2026: Polres Muba Amankan 202 Tersangka

Jumat, 6 Mar 2026 - 16:42 WIB