PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Tekanan utang pinjaman online (pinjol) mendorong seorang sales farmasi, Pani Andrika Bin Maniso, nekat menyalahgunakan kepercayaan perusahaan tempatnya bekerja. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/4/2026), terdakwa mengakui telah menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus serta Jaksa Penuntut Umum M. Ichsan, Pani tanpa berkelit membenarkan perbuatannya. Ia mengaku menggunakan uang hasil penagihan dari pelanggan untuk menutup utang pribadi.
“Uangnya saya pakai untuk bayar pinjaman online,” ungkap terdakwa di persidangan.
Dengan penghasilan sekitar Rp3,3 juta per bulan dari pekerjaannya di PT Sriwijaya Putera Farmasi, terdakwa bertugas menagih pembayaran dari sejumlah apotek. Namun, alih-alih menyetorkan seluruh hasil tagihan, sebagian dana justru disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam kurun waktu Juli hingga November 2025, aksi tersebut dilakukan berulang kali. Total dana yang tidak disetorkan mencapai Rp197.422.038.
Beberapa transaksi yang terungkap di persidangan di antaranya penagihan di Apotek Rama 22 sebesar Rp11,3 juta dan Apotek Rogate Rp16,3 juta. Uang yang seharusnya masuk ke kas perusahaan itu malah dialihkan oleh terdakwa.
Kasus ini terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan audit internal. Mengetahui adanya selisih keuangan, Direktur PT Sriwijaya Putera Farmasi, Iwan, S.E., melaporkannya ke polisi pada 14 November 2025. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian hampir Rp200 juta.
Atas perbuatannya, Pani didakwa dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan juncto Pasal 64 ayat (1) subsider Pasal 372 KUHP.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 14 April 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

















