Terdesak Pinjaman Online, Sales Farmasi Gelapkan Dana Perusahaan Rp197 Juta

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Pani Andrika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/4/2026)

Terdakwa Pani Andrika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Tekanan utang pinjaman online (pinjol) mendorong seorang sales farmasi, Pani Andrika Bin Maniso, nekat menyalahgunakan kepercayaan perusahaan tempatnya bekerja. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/4/2026), terdakwa mengakui telah menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus serta Jaksa Penuntut Umum M. Ichsan, Pani tanpa berkelit membenarkan perbuatannya. Ia mengaku menggunakan uang hasil penagihan dari pelanggan untuk menutup utang pribadi.

“Uangnya saya pakai untuk bayar pinjaman online,” ungkap terdakwa di persidangan.

Dengan penghasilan sekitar Rp3,3 juta per bulan dari pekerjaannya di PT Sriwijaya Putera Farmasi, terdakwa bertugas menagih pembayaran dari sejumlah apotek. Namun, alih-alih menyetorkan seluruh hasil tagihan, sebagian dana justru disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam kurun waktu Juli hingga November 2025, aksi tersebut dilakukan berulang kali. Total dana yang tidak disetorkan mencapai Rp197.422.038.

Beberapa transaksi yang terungkap di persidangan di antaranya penagihan di Apotek Rama 22 sebesar Rp11,3 juta dan Apotek Rogate Rp16,3 juta. Uang yang seharusnya masuk ke kas perusahaan itu malah dialihkan oleh terdakwa.

Kasus ini terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan audit internal. Mengetahui adanya selisih keuangan, Direktur PT Sriwijaya Putera Farmasi, Iwan, S.E., melaporkannya ke polisi pada 14 November 2025. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian hampir Rp200 juta.

Atas perbuatannya, Pani didakwa dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan juncto Pasal 64 ayat (1) subsider Pasal 372 KUHP.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 14 April 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Pomdam II/Sriwijaya Tangkap Terduga Penembak dan Penyimpan Senpi Rakitan
Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Kabel Proyek Diringkus
Skincare Fiktif Modus Investasi, Sabrina Cahya Divonis 1 Tahun Penjara
Antar Anak ke Acara Perpisahan Sekolah, Aidil Ditusuk Tetangganya Sendiri
Sidang Perdana Korupsi Dishub Muba, Bendahara Pengeluaran Langsung Ditahan Hakim
Korupsi Dana Hibah KONI Lahat, Eks Ketua Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Sepupu Diduga Gelapkan Mobil, Seorang IRT Tempuh Jalur Hukum
Kasus Pokir OKU Belum Tuntas, KPK Bidik Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pomdam II/Sriwijaya Tangkap Terduga Penembak dan Penyimpan Senpi Rakitan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:32 WIB

Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Kabel Proyek Diringkus

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:06 WIB

Skincare Fiktif Modus Investasi, Sabrina Cahya Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:41 WIB

Antar Anak ke Acara Perpisahan Sekolah, Aidil Ditusuk Tetangganya Sendiri

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:19 WIB

Sidang Perdana Korupsi Dishub Muba, Bendahara Pengeluaran Langsung Ditahan Hakim

Berita Terbaru