Terdesak Pinjaman Online, Sales Farmasi Gelapkan Dana Perusahaan Rp197 Juta

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Pani Andrika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/4/2026)

Terdakwa Pani Andrika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Tekanan utang pinjaman online (pinjol) mendorong seorang sales farmasi, Pani Andrika Bin Maniso, nekat menyalahgunakan kepercayaan perusahaan tempatnya bekerja. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/4/2026), terdakwa mengakui telah menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus serta Jaksa Penuntut Umum M. Ichsan, Pani tanpa berkelit membenarkan perbuatannya. Ia mengaku menggunakan uang hasil penagihan dari pelanggan untuk menutup utang pribadi.

“Uangnya saya pakai untuk bayar pinjaman online,” ungkap terdakwa di persidangan.

Dengan penghasilan sekitar Rp3,3 juta per bulan dari pekerjaannya di PT Sriwijaya Putera Farmasi, terdakwa bertugas menagih pembayaran dari sejumlah apotek. Namun, alih-alih menyetorkan seluruh hasil tagihan, sebagian dana justru disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam kurun waktu Juli hingga November 2025, aksi tersebut dilakukan berulang kali. Total dana yang tidak disetorkan mencapai Rp197.422.038.

Beberapa transaksi yang terungkap di persidangan di antaranya penagihan di Apotek Rama 22 sebesar Rp11,3 juta dan Apotek Rogate Rp16,3 juta. Uang yang seharusnya masuk ke kas perusahaan itu malah dialihkan oleh terdakwa.

Kasus ini terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan audit internal. Mengetahui adanya selisih keuangan, Direktur PT Sriwijaya Putera Farmasi, Iwan, S.E., melaporkannya ke polisi pada 14 November 2025. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian hampir Rp200 juta.

Atas perbuatannya, Pani didakwa dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan juncto Pasal 64 ayat (1) subsider Pasal 372 KUHP.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 14 April 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Berita Terkait

Ayah Kandung Cabuli Anak Berusia 14 Tahun Berulang Kali, Akhirnya Ditangkap Polisi
Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya
Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah
Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur
Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Berita Terbaru

Kota Palembang

Dua Siswa SD Tenggelam di Sungai Musi

Minggu, 30 Agu 2026 - 21:09 WIB