Terdesak Pinjaman Online, Sales Farmasi Gelapkan Dana Perusahaan Rp197 Juta

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Pani Andrika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/4/2026)

Terdakwa Pani Andrika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Tekanan utang pinjaman online (pinjol) mendorong seorang sales farmasi, Pani Andrika Bin Maniso, nekat menyalahgunakan kepercayaan perusahaan tempatnya bekerja. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/4/2026), terdakwa mengakui telah menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus serta Jaksa Penuntut Umum M. Ichsan, Pani tanpa berkelit membenarkan perbuatannya. Ia mengaku menggunakan uang hasil penagihan dari pelanggan untuk menutup utang pribadi.

“Uangnya saya pakai untuk bayar pinjaman online,” ungkap terdakwa di persidangan.

Dengan penghasilan sekitar Rp3,3 juta per bulan dari pekerjaannya di PT Sriwijaya Putera Farmasi, terdakwa bertugas menagih pembayaran dari sejumlah apotek. Namun, alih-alih menyetorkan seluruh hasil tagihan, sebagian dana justru disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam kurun waktu Juli hingga November 2025, aksi tersebut dilakukan berulang kali. Total dana yang tidak disetorkan mencapai Rp197.422.038.

Beberapa transaksi yang terungkap di persidangan di antaranya penagihan di Apotek Rama 22 sebesar Rp11,3 juta dan Apotek Rogate Rp16,3 juta. Uang yang seharusnya masuk ke kas perusahaan itu malah dialihkan oleh terdakwa.

Kasus ini terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan audit internal. Mengetahui adanya selisih keuangan, Direktur PT Sriwijaya Putera Farmasi, Iwan, S.E., melaporkannya ke polisi pada 14 November 2025. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian hampir Rp200 juta.

Atas perbuatannya, Pani didakwa dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan juncto Pasal 64 ayat (1) subsider Pasal 372 KUHP.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 14 April 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Berita Terkait

Kasus Pompa Karhutla Muratara: Dugaan Tekanan dan Mark Up Terkuak di Persidangan
Dugaan Korupsi Aset PT KAI, Kuasa Hukum PT Rimco dan Sunan Rubber Bantah Tudingan
Ketua PMI Mengaku Tak Tahu Pengelolaan Dana Hibah, Sidang Tipikor Ungkap Dugaan Kelalaian Pengawasan
Kejati Sumsel Menang Praperadilan, Proses Hukum Kasus Suap Irigasi Muara Enim Berlanjut
Kejati Sumsel Menang Praperadilan, Proses Hukum Kasus Suap Irigasi Muara Enim Berlanjut
Kuasa Hukum BUMDESMA Soroti Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Program MBG di Polda Sumsel, Diduga Oknum Polisi Terlibat
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Residivis Narkoba Sanjoko Divonis 7 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:32 WIB

Kasus Pompa Karhutla Muratara: Dugaan Tekanan dan Mark Up Terkuak di Persidangan

Kamis, 16 April 2026 - 08:15 WIB

Dugaan Korupsi Aset PT KAI, Kuasa Hukum PT Rimco dan Sunan Rubber Bantah Tudingan

Rabu, 15 April 2026 - 20:57 WIB

Ketua PMI Mengaku Tak Tahu Pengelolaan Dana Hibah, Sidang Tipikor Ungkap Dugaan Kelalaian Pengawasan

Rabu, 15 April 2026 - 15:19 WIB

Kejati Sumsel Menang Praperadilan, Proses Hukum Kasus Suap Irigasi Muara Enim Berlanjut

Rabu, 15 April 2026 - 15:16 WIB

Kejati Sumsel Menang Praperadilan, Proses Hukum Kasus Suap Irigasi Muara Enim Berlanjut

Berita Terbaru