Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Janda di Muba Divonis 10 Tahun Penjara

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Satu dari tiga tersangka pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap korban Roaini (28), warga Desa Panai Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, yakni JP (16) divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Kamis (12/8/2021).

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Tyias Listiani, dengan anggota, Andy William Permata, dan Liga Saplendra Ginting, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar dakwaan kesatu Pasal 340 jo 55 KUHP dan 285 jo 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama sepuluh tahun,” ujar Majelis Hakim, dalam putusannya.

Baca Juga :  Permudah Pelayanan, Kejari Muba Terapkan E-Arsip

Putusan tersebut, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang menuntut terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Marcos MM Simaremare, melalui Kasi Pidum Habibi, mengatakan, pihaknya mengambil sikap pikir-pikir, sama dengan sikap yang diambil terdakwa JP.

“Meskipun putusan lebih tinggi dari tuntutan, kita mengambil sikap pikir-pikir sama dengan terdakwa. Sebab, putusan ini akan kita laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan karena ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Terdakwa statusnya anak-anak, jadi tuntutan dan vonis paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,” ucapnya, didampingi JPU Ade Rachmad Hidayat.

Baca Juga :  Direktur RSUD Sekayu : Kami Tidak Menahan Pembayaran Dana ke Kontraktor

Untuk diketahui, JP (16) ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni Alamsari (35) dan Rian Hidayat (26), oleh Satreskrim Polres Muba lantaran melakukan pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap korban Roaini (28), warga Desa Panai Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain ketiga pelaku, saat ini pihak kepolisian masih memburu dua tersangka lain yang masih buron, SK dan CAN. Di mana, tersangka SK merupakan otak pelaku dari perbuatan keji tersebut.

Sebelumnya, korban Roaini ditemukan warga mengambang di Sungai Panai Desa Panai Kecamatan Sanga Desa Panai, sekira pukul 09.30 WIB (7/7/2021). Saat ditemukan, korban dalam keadaan tanpa busana dan tubuh dipenuhi luka.

Baca Juga :  Ancam Lansia Gunakan Senjata FN, Dedi Diringkus Unit Reskrim Gandus

Luka ditubuh korban, berupa luka tusuk di kepala bagian atas, luka tusuk di bagian belakang telinga sebelah kiri, luka lebam pada mata bagian sebelah kiri, dan luka lebam di bagian rusuk kiri dan kanan, serta luka robek tidak beraturan di vagina. (ANA)

    Komentar