SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pernah merasakan di penjara tidak membuat Agung Rahmana (20) menjadi jera. Setelah bebas dari balik jeruji besi, residivis kasus pencurian di Palembang tersebut kini kembali ditangkap.
Warga Jalan AMD, Lorong Musi Raya, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarame Palembang ini, ditangkap anggota Opsnal Polsek Kemuning, lantaran mencuri satu buah handphone Xiomi Redmi 4A milik Yodhi Dwtyansyah Putra.
Kapolsek Kemuning AKP Sischa Agustina mengatakan, kronologis kejadiannya berlangsung di Jalan Mayor Salim Batubara, Lorong Jati, Kelurahan 20 Ilir D II, Kecamatan Kemuning Palembang, Kamis (26/1/2023), sekitar pukul 11.20 WIB.
Pada saat itu korban yang tengah berada di garasi mobil mencurigai seorang laki-laki (pelaku) mondar-mandir di depan rumahnya. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban. Melihat pelaku masuk ke dalam rumahnya, korban pun menyusul masuk untuk mengecek.
Pada saat di depan pintu keluar, pelaku tepergok dan berhadapan langsung dengan korban. Saat itu korban melihat pelaku memegang Handphone miliknya.
“Melihat pelaku memegang HP miliknya, korban berusaha merebutnya kembali. Sehingga terjadi tarik-menarik, dan kemudian pelaku mendorong korban hingga terjatuh,” kata Sischa, Jumat (27/1/2023).
Sischa mengungkap, bahwa usai mendorong korban, pelaku kemudian berlari.
“Melihat pelaku lari, korban berteriak ‘maling-maling’. Teriakan tersebut didengar warga dan anggota Opsnal Polsek Kemuning yang saat itu sedang melintas di TKP. Pelaku pun langsung menangkap,” ungkap Sischa.
Dikatakan Sischa, pelaku merupakan residivis sebanyak dua kali pada tahun 2022 dalam perkara kasus yang sama yakni pencurian.
“Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP pidana 30 pasal 53 KUHP pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegasnya. (ANA)
Komentar