Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi Pada Koni Sumsel, Dua Terdakwa dituntut Berbeda

- Redaksi

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa Kasus dugaan korupsi Koni Sumsel yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar dengan hukuman yang berbeda.

 

Kedua terdakwa diantara yakni Suparman Roman dan Ahmad Tahir yang dihadirkan langsung pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/03/24).

 

Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim Kristanto Sahat H Sianipar menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pedana Korupsi.

 

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 198 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1909 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1000 Tentang Pemberantasan Tindak Pxdana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Menuntut, supaya majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Tipikor klas 1A Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan terdakwa l Suparman Romans dengan hukum pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan terdakwa ll Ahmad Tahir dengan hukum pidana penjara selama 2 tahun.

 

“Selain dihukum pidana penjara kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” Ucap JPU sambil membacakan Amar tuntutan di persidangan.

 

Lanjut JPU, selain dihukum pidana penjara JPU juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Suparman Romans dengan Uang Penganti (UP) Sebesar Rp 312 juta, dan jika tidak membayar Uang Pengganti paling lambat selama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

 

Dalam hal tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 9 bulan, dengan pertimbangan kerugian negara telah dikembalikan sebesar Rp 3,042 Miliar,” jelas JPU.

 

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya.

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
The Excelton Hotel Palembang Hadirkan “BBQ, Beat & Chill”, Pengalaman Dinner BBQ All You Can Eat dengan Live Music di Sky Lounge
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Astra Motor Sumsel Gandeng Driver Ojol Tebarkan Semangat #Cari_Aman
Fera Julianty Hilang Sejak Dua Hari, Orang Tua Lapor ke Polrestabes Palembang
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Sambut Libur Sekolah, Telkomsel Hadirkan Paket Internet RoaMAX Malaysia Untuk Pelanggan di Sumbagsel
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:56 WIB

The Excelton Hotel Palembang Hadirkan “BBQ, Beat & Chill”, Pengalaman Dinner BBQ All You Can Eat dengan Live Music di Sky Lounge

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:29 WIB

Astra Motor Sumsel Gandeng Driver Ojol Tebarkan Semangat #Cari_Aman

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:27 WIB

Fera Julianty Hilang Sejak Dua Hari, Orang Tua Lapor ke Polrestabes Palembang

Berita Terbaru