Temui Wanita Kenalan dari MiChat, NGP Malah Ditodong

Kriminal50 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi Samping Hotel Citra di Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Rabu (30/3/2022), sekitar pukul 18.20 WIB.

Para pelaku yakni PH (25), warga Jalan Tangga Buntung, Lorong Budiman Palembang, M Ramon (37) warga Lorong Tapak Ning, Kelurahan 10 Ulu Palembang dan Fikri (38) warga Lorong Tapakning, Kelurahan 10 Ilir Palembang ditangkap di tempat persembunyian masing-masing, Kamis malam (31/3/2022), sekitar pukul 21.30 WIB.

Namun dua pelaku Ramon dan Fikri harus ditindak tegas, lantaran mencoba kabur saat akan ditangkap. Walaupun sudah diberikan tembakan peringatan para pelaku tetap tidak menghiraukan.

Baca Juga :  Pria Ditipu Beli Ganja Ternyata ODGJ

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa ditangkapnya para pelaku atas laporan korban NGP (20).

“Modus para pelaku sendiri memanfaatkan aplikasi MiChat. Setelah bertemu, barang berharga korban langsung dirampas dengan mengancam menggunakan sajam,” jelas Tri, Jum’at (1/4/2022).

Dia menjelaskan, saat itu korban membuka aplikasi MiChat dengan maksud memesan perempuan penghibur. Ketika dapat pesanan perempuan, korban lupa namanya di aplikasi tersebut.

Kemudian terjadi kesepakatan harga, akan tetapi tidak cocok. Lalu pelaku Putri mengirim pesan kepada korban untuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Korban dari keterangannya tergiur dengan omongan pelaku yang mematikan secara gratis,” katanya.

Baca Juga :  Modus Pengobatan Alternatif Cepat Dapat Anak, 3 Dukun Palsu Diciduk

Lalu korban datang ke Hotel Citra menggunakan sepeda motor miliknya. Kemudian korban menghubungi pelaku PH dan memberi kabar bahwa ia sudah sampai. Tidak lama kemudian pelaku PH langsung ada di belakang sepeda motor milik korban lalu naik dan mengajak korban masuk ke lorong samping.

Korban memohon meminta kembalikan ponsel miliknya. Tetapi pelaku Putri meminta tebusan uang sebesar Rp500 ribu. Korban dibawa pelaku Ramon dan PH dengan cara bonceng bertiga ke Alfamart dengan tujuan untuk tarik tunai.

“Tapi dari keterangan korban ke anggota kita di Alfamart itu sudah menunggu pelaku Fikri untkk mengajak korban ke ATM BNI di pasar burung, ternyata uang korban cuma bisa ditarik sebesar Rp100 ribu,” katanya.

Baca Juga :  Rampas HP Warga Hendak ke Masjid, Dua Pelajar Puasa Dibalik Jeruji

Saat itu pelaku Fikri menyuruh pelaku Putri dan Ramon pergi membawa ponsel milik korban tersebut, lalu korban memberikan uang Rp100 ribu kepada pelaku Fikri namun pelaku Putri dan Ramon sudah pergi dan pelaku Fikri langsung pergi setelah menerima uang itu.

Selain mengamankan ketiga pelaku, lanjut dia, anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa kotak ponsel merk Poco X3 Pro dan uang sisa hasil kejahatan Rp10 ribu. (ANA)

    Komentar