SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa oknum pegawai Bank Sumsel Babel OKU Selatan cabang Muara Dua, dituntut hukuman berbeda. Muhammad Ibrahim (Teller) dituntut paling berat 8 tahun penjara. Untuk Demmi Gustian (Costumer Service) dan Rici Sadian Putra (Satpam) masing-masing dituntut 3 tahun penjara.
Ketiganya dituntut terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Bank Daerah Sumsel Babel (BSB) cabang Muara Dua Kabupaten OKU Selatan, yang merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Muhammad Ibrahim (Teller), Demmi Gustian (Costumer Service) dan Rici Sadian Putra (Satpam), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi bersama-sama.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menuntut, supaya Majelis Hakin menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Muhammad Ibrahim, dituntut 8 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk dua terdakwa Demmi Gustian dan Rici Sadian Putra, masing – masing dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ungkap tim JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim, Sahlan Effendi, di PN Tipikor Palembang, Senin (8/5/2023).
Selain dituntut pidana penjara terdakwa Muhammad Ibrahim, juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,2 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.
Kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara.
Usai mendengarkan tuntutan JPU para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.
Sebelumnya dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Sahlan Effendi, JPU Kejari OKUS, membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa oknum pegawai bank Sumsel Babel cabang Muara Dua OKU Selatan.
Ketiga terdakwa Muhammad Ibrahim, Demmi Gustian dan Rici Sadian Putra, terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Bank Daerah Sumsel Babel (BSB) cabang Muara Dua Kabupaten OKU Selatan, yang merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar.
Adapun untuk modus yang dilakukan ketiga terdakwa nekat memalsukan identitas dan memalsukan tanda tangan delapan (8) nasabah Bank Sumsel Babel cabang Muara Dua Kabupaten OKU Selatan.
Ketiga terdakwa melakukan penarikan tunai serta penarikan melalui ATM Bank Daerah Plat Merah milik pemerintah tersebut, Bahkan dari hasil penyidikan uang dari aksi nekat tersebut digunakan salah satu tersangka yang bernama Muhammad Ibrahim selaku Teller diduga digunakan untuk bermain judi Online dan berfoya-foya.
Atas perbuatannya ketiga terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 Angka 22, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 5 angka 3 dan pasal 5 angka 6 UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (ANA)
Komentar