Telkomsel Hadirkan Kembali Surprise Deal Nelpon : Kuota Hingga 20.000 Menit Ke Semua Operator

- Redaksi

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Program spesial Surprise Deal Nelpon kini dihadirkan kembali oleh Telkomsel untuk pelanggan setianya. Dalam promo terbatas ini, pelanggan bisa mendapatkan kuota nelpon mulai dari 80 menit dengan masa aktif 1 hari. Selain itu, tersedia juga pilihan paket dengan masa aktif hingga 30 hari, yang menawarkan kuota mulai dari 180 menit dengan harga terjangkau. Menariknya, pelanggan juga dapat memilih paket Surprise Deal dengan kuota nelpon hingga 20.000 menit ke semua operator. Beragam pilihan paket lainnya juga tersedia, sehingga pelanggan dapat menyesuaikannya dengan kebutuhan masing-masing. Promo spesial ini hanya berlangsung selama lima hari, pada tanggal 9 dan 13 Juni 2025.

Dedfriady Masta, selaku General Manager Consumer Business Region Sumbagsel Telkomsel, menyampaikan, “Melalui Surprise Deal Nelpon, kami ingin mempermudah pelanggan untuk tetap terhubung dengan orang-orang terdekat maupun untuk kepentingan profesional, tanpa perlu khawatir kehabisan pulsa. Dengan cakupan layanan yang luas, kami hadirkan solusi nelpon berkualitas tinggi untuk berbagai kebutuhan harian.”

#SurpriseDeal Nelpon dapat diaktifkan melalui aplikasi MyTelkomsel, UMB *888*50#, website Telkomsel.com, Call Center 188, mitra outlet terdekat, Alfamart, Indomaret, dan Veronika (Asisten Virtual). Informasi selengkapnya bisa diakses melalui situs resmi Telkomsel di www.telkomsel.com/surprisedeal.

Sebagai bagian dari komitmennya di era digital, Telkomsel terus menghadirkan inovasi yang relevan untuk menunjang kebutuhan komunikasi masyarakat. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk tidak melewatkan penawaran terbatas ini dan menikmati pengalaman berkomunikasi yang lebih hemat dan fleksibel.

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Berita Terbaru