Teknik Pembelian Terselubung Polisi Ciduk Kurir Narkoba

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Menggunakan teknik pembelian terselubung, anggota Satuan Reserese (Satreskrim) Polrestabes Palembang berhasil mengamankan seorang kurir sabu di Jalan Jepang, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Kamis (2/9/2021), sekitar pukul 13.30 WIB.

pelakunya yakni Zulkaida (34), warga Jalan Griya Interbis Indah, Blok F nomor 15, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, dengan barang bukti berupa sabu seberat 102 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi mengatakan, tertangkapnya pelaku dari hasil pengembangan dari pelaku M Wahyudi (31) yang merupakan kurir dan sudah ditangkap atas kepemilikan 100 butir ekstasi.

Baca Juga :  Pria di Lahat Cabuli Anak Tiri yang Baru Berusia 5 Tahun

“Dari pengembangan inilah anggota kita melakukan penyamaran dengan menjadi pembeli barang haram itu, sehingga ketika pelaku sudah di TKP untuk melakukan transaksi dengan anggota, kita langsung melakukan penangkapan bersama barang bukti,” ujarnya, Sabtu (4/9/2021).

Namun dari hasil interogasi yang dilakukan ternyata pelaku ini seorang kurir dan pemilik barang tersebut masih berkeliaran. “Tenyata dari hasil interogasi dia ini seorang kurir. Sedangkan pemilik barang belum tertangkap tapi indentitas sudah kita kantongi,” katanya.

Ia menjelaskan, bahwa pelaku diimingi dengan upah Rp1 juta untuk satu kali antar. “Pelaku ini dari keterangannya ke anggota kita di upah sebesar Rp 1 juta untuk sekali antar,” tambahnya.

Baca Juga :  Lagi, Polisi Ringkus Pelaku Begal di Kawasan Jakabaring

Atas ulahnya lanjut AKBP Andi menjelaskan bahwa pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ANA)

    Komentar