Tawuran Berjuang Mau Kembali digelar, Korban Berharap Terdakwa dihukum Berat

Hukum, Kriminal88 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID PALEMBANG – Sidang kasus tawuran yang menewaskan M Hafis kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (3/12). Dua terdakwa, M Bernie Pratama dan Ahmad Reza Syahputra, dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan saksi dalam peristiwa tragis yang terjadi pada 7 Juni 2024. Tawuran ini menyebabkan korban, M Hafis, meninggal dunia setelah dikeroyok dengan senjata tajam oleh kelompok terdakwa.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, Nala dan Rezi Darmawan, untuk memberikan keterangan. Rezi, yang berasal dari kelompok Warung Kelakar, mengungkapkan bahwa tawuran itu dipicu oleh ejekan di media sosial Instagram. “Itu terjadi karena saling ejek di IG,” kata Rezi. Namun, saat pengeroyokan terjadi, Rezi mengaku tidak berada di lokasi kejadian.

Meskipun demikian, saksi lainnya menjelaskan bahwa kelompoknya, Warung Kelakar, membawa senjata tajam seperti celurit dan corbek dalam tawuran tersebut. Kelompok terdakwa yang terdiri dari M Bernie, Ahmad Reza, Agung, dan Furqon (yang masih buron) terlibat dalam bentrokan dengan kelompok korban di Jalan Rambutan Dalam, Palembang, sekitar pukul 04.00 WIB. Akibatnya, korban M Hafis yang mencoba melarikan diri, terjatuh dan dikeroyok hingga meninggal dunia.

Baca Juga :  Edarkan Ganja Kering 146,43 Gram, Randi Divonis 10 Tahun Penjara

Keluarga korban yang hadir di persidangan menyuarakan harapan mereka agar para terdakwa dihukum dengan seberat-beratnya. Ikbal, salah satu keluarga korban, menegaskan, “Kami berharap keadilan ditegakkan dan para terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya. Kami belum pernah menerima niat perdamaian dari pihak terdakwa,” ungkapnya.

Menurut dakwaan Jaksa, para terdakwa yang sebelumnya membawa senjata tajam menuju lokasi kejadian, berkelahi dengan kelompok Warung Kelakar. Setelah saling serang, korban yang terjatuh menjadi sasaran pembacokan. “Akibat perbuatan mereka, korban M Hafis meninggal dunia,” ujar JPU. Para terdakwa kini diancam dengan pidana Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Pencuri Sawit di Muara Enim

Sidang ini diperkirakan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi lebih lanjut. Keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan memberikan kepastian hukum bagi korban yang telah kehilangan nyawanya.

    Komentar