Tata Cara Pencairan JHT, Pemkab Tunggu Instruksi Pusat

Empat Lawang42 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Mengenai tata cara persyaratan dan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), terkait Permenaker Republik Indonesia No 2 Tahun 2022. Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Empat Lawang Muhibuddin SE melalui Kabid Hubungan Industrial (Hutbin) dan Jaminan Sosial, Joni Verdi, aturan tersebut masih menunggu sosialisasi dari pusat.

“Kita belum bisa berkomentar banyak karena memang belum menerima sosialisasi mengenai aturan tersebut. Sebab, kami masih menunggu hasil rapat dengar pendapat antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan komisi IX DPR RI selaku mitra. Semoga apa pun yang akan disimpulkan nanti akan berdampak positif baik bagi pekerja,” kata Joni Verdi.

Menurut Joni, aturan yang dikeluarkan pusat akan terlebih dahulu disosialisasikan ke daerah, untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakat luas.

Baca Juga :  Hari Valentine Penjualan Kondom Sepi

“Makanya kita menunggu sosialisasi yang resmi Kemenaker. Setelah keluar baru bisa dijalankan,” ungkapnya.

Bahkan lanjut dia, pada tanggal 25 Februari mendatang, akan ada kegiatan di Sumsel, dan melibatkan seluruh Kadisnaker dan Kabid Jamsos bersama BPJS Ketenagakerjaan.

“Terkait ini, kita akan rapat bersama di Palembang pada 25 Februari mendatang. Yang ikut nanti seluruh Kadisnakertrans SE Sumsel, Kabid Jamsos dan pihak BPJS,” ujarnya.

Diketahui, Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua.

Baca Juga :  Duel, Warga Empat Lawang Tewas Bersimbah Darah

Dalam aturan tersebut dana JHT baru dapat dicairkan apabila pekerja berusia 56 tahun.
Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta, jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Menaker dalam permenker ini menyebutkan, manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun. Demikian bunyi Pasal 5 Permenaker.

Baca Juga :  Hari Valentine Penjualan Kondom Sepi

Sebagai informasi, pada aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.  (alf)

    Komentar