Tak Terima Warung Ibunya Dicuri, Adik dan Kakak Nekat Gorok Pelaku hingga Tewas

Kriminal55 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Selama 7 tahun menjadi DPO, Feri Prima alias kocok (25) berhasil di ringkus dan dilumpuhkan unit 1 subdit III Jatanras Polda Sumsel di tempat persembunyiannya Lampung, selasa (11/1/2022).

Saat penangkapan, karena melawan Feri terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas, pada bagian tumit kanan dan betis sebelah kiri.

Peristiwa pembunuhan sadis yang dilakukan Feri Prima bersama kakak kandungnya yang kini DPO, terjadi pada 8 Maret 2015 di Karyajaya Palembang.

Pelaku menghabisi korban lantaran kesal karena barang dagangan dan uang milik orang tuanya dicuri.

Baca Juga :  Gerak Gerik Mencurigakan di Depan Polisi, Aidil Terciduk Bawa Sabu dan Softgun

Wakil Direktur Ditereskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga menjelaskan, pembunuhan tersebut dilakukan oleh dua orang tersangka Feri Prima bersama dengan kakaknya yang sekarang masih berstatus sebagai DPO.

“Tersangka ini merupakan DPO dugaan pembunuhan berencana. Pelaku sebetulnya dua orang kakak beradik, kakaknya berinisial Y masih DPO,” ujarnya  saptu (15/1/2022).

AKBP Tulus Sinaga mengatakan, motif pembunuhan ini tergolong sepele. Karena pelaku merasa kecewa dengan korban karena melakukan pencurian terhadap barang dagangan milik orang tuanya.

Saat ditemukan korban sudah dalam kondisi jasad dipenuhi belatung, berada di dalam rawa di Jalan Karyajaya-Kayuare dekat SPBU Karyajaya pada Selasa (10/3/2015) sekitar pukul 17.35 WIB.

Baca Juga :  Bobol Rumah Kosong, Ismail Ditangkap Polisi

Menurut Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, kasus ini terungkap berawal setelah petugas mendapatkan informasi, jika korban yang masih tetangganya adalah orang yang melakukan pencurian warung milik ibunya.

Lantas kedua kakak beradik menjemput korban dan membawa korban ke tepian hutan, di kawasan perbatasan Karyajaya dan Kayuare OKI.

Saat di TKP korban sempat mengakui telah melakukan pencurian.

“Akibat sudah terlanjur emosi kakak beradik menghajar korban yang masih bertetangga menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan dari rumah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gabungan Satreskrim Polres Empat Lawang Gerbek Judi Sabung Ayam di Tebing Tinggi

Di tempat yang sama, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika menjelaskan, selama tujuh tahun DPO, tersangka Feri Prima sudah tiga kali berpindah tempat guna menghindari kejaran polisi.

“Pasca membunuh korban, kedua kakak beradik ini berpisah dan tidak pernah melakukan komunikasi,” tutupnya

Akibat ulahnya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati. (Etr)

    Komentar