Tak Terima Orangtua Ditantang, Kakak Adik Bunuh Tukang Ojek

- Redaksi

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sempat buron selama kurang lebih satu bulan, anggota Unit Reskrim Polsek SU I Palembang berhasil meringkus kakak beradik yang terlibat aksi pembunuhan terhadap Effendi (28), yang keseharian sebagai tukang ojek.

Identitas kakak beradik tersebut yakni Redo Irawan (20) dan adiknya Ade Arya (18), keduanya tercatat sebagai warga Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Mereka berdua diringkus di tempat persembunyiannya di rumah keluarga yang berada di Desa Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Senin (23/9/2024).

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kapolsek SU 1, Kompol Alex mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Jum’at (16/8) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Mereka tetangga dan berteman. Kejadian bermula ketika korban dan dua tersangka sedang duduk disebuah warung sembari bercanda gurau. Lalu, candaan tersebut mengundang amarah dari tersangka Redo,” kata Harryo.

Merasa sakit hati dengan ucapan dari korban Effendi, pelaku Redo pulang ke rumah dan mengambil sebilah senjata tajam (sajam) jenis Samurai dari kamar. Lalu kembali lagi ke lokasi mendatangi korban yang sedang duduk.

“Akibat sakit hati dan kekecawaan itu, terjadi tindakan sepihak yaitu melayangkan samurai kearah tubuh korban, namun behasil menangkis dengan tangan hingga terluka. Korban lari ke arah belakang, namun bertemu dengan tersangka Ade,” kata Harryo.

“Tersangka Ade menganiaya korban dengan pisau yang telah dibawa dalam kesehariannya. Pada akhirnya hunusan pisau itu mengenai pinggang, korban tersungkur bersimbah darah. Seketika pelaku melarikan diri dan membuang pisau serta samurai,” tambah dia.

Masih dikatakan Harryo, korban pun diselamatkan warga sekitar ke rumah sakit terdekat, namun pada akhirnya Effendi menghembuskan nafas terakhir. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP.

“Selain kedua tersangka, turut juga diamankan barang bukti berupa satu stell pakaian yang digunakan korban saat peristiwa. Motifnya tersangka Redo sakit hati dengan korban karena berkata kasar kepadanya saat bercanda,” ungkap Harryo.

Sementara itu, tersangka Redo mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia mengatakan, kesal dengan ulah korban yang menantang orangtuanya.

“Kesal, dia bilang katanya dia tidak takut bapak saya. Sudah kejadian itu, kami langsung kabur ke Bengkulu,” ucapnya. (ANA)

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah
Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi
Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp80 Juta
Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Rabu, 23 September 2026 - 15:47 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Rabu, 23 September 2026 - 15:45 WIB

Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi

Berita Terbaru