Tak Langsung Jabat Pj, Apriyadi Tetap Jabat Bupati Muba sebagai Plh

Kota Palembang115 Dilihat

Suarapublik.id, Palembang –

 

Meski Mendagri telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Sekertaris Kabupaten Musi Banyuasin Apriyadi dengan nomor Nomor : 366/KPTS/I/2022, sebagai Pj Bupati Muba, namun Apriyadi saat ini hanya di angkat sebagai PLH oleh Gubernur Sumsel Herman Deru.

 

Menurut Deru ada berbagai persyaratan yang harus di penuhi Apriyadi agar bisa sebagai Pj Bupati Muba.

 

“Sembari melengkapi persyaratan dan guna mengisi kekosongan, saya serahkan dulu SK Plh Bupati Muba kepada Apriyadi,” terang Deru, usai menyerah SK Plh kepada Apriyadi, Minggu malam (22/5/2022).

Baca Juga :  Harkitnas Ratu Dewa Ajak Bangkit Dari Covid 19

 

Menurut Deru masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Termasuk pengganti Sekda, karena Pj Bupati/Walikota maupun Gubernur tak bisa bekerja sendiri

 

“Dalam aturan, tak boleh ada kekosongan. Di SK Pj Bupati Muba, sudah ditentukan Apriyadi sebagai Pj. Tapi karena dia Sekda, tak bisa kerja sendiri harus ada Pj Sekda juga. Makanya harus jadi Plh. Selain juga harus melengkapi syarat DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaam Pekerjaan),”terangnya.

 

Untuk Pj Sekda Muba, lanjutnya, akan ditunggu usulan dari Apriyadi dalam kurun waktu mamsimal 15 hari. Penentuan Sekda itu sendiri nantinya akan ada persetujuan dari Gubernur Sumsel karena jabatan Sekda bukan seperti jabatan Eselon 2A.

Baca Juga :  Sabet Juara Satu, Pindang Deleg Anti Galau Jadi Kreasi Terbaik Kuliner Asli Daerah

 

“Karena Sekda yang difungsikan pada jabatan lain, dalam kurun waktu lebih dari 15 harus ditunjuk Pj Sekda dan selama dia Plh agar ajukan itu. Setelah ada, sekaligus akan non aktif sekdanya (Apriyadi),” bebernya.

 

Sementara itu, Apriyadi Sementara itu, Plh Bupati Muba Apriyadi mengatakan, terima kasih kepada Gubernur Sumsel untuk amanah yang diberikan.

 

“Setelah ini saya akan melakukan konsolidasi dengan OPD di Muba untuk menjalankan roda pemerintahan di Muba,” katanya

    Komentar