SUARAPUBLIK.ID, MUBA- Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya tempat penitipan anak atau daycare tak punya izin. Tim gabungan Pemkab Muba terdiri dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan pihak Kecamatan Sekayu melakukan sidak ke daycare Kasih Bunda Sekayu, Kamis 15 Januari 2026.
Dalam sidak tersebut, dari pantauan langsung tim berjumlah lebih kurang 10 orang masuk untuk melihat kondisi daycare Kasih Bunda.
Tim meninjau beberapa ruangan yang ada, seperti tempat belajar, bermain, tempat istirahat anak-anak asuh, dan toilet.
Kepala DPPPA Muba dr Sharlie Esa Kanedy MARS melalui Kabid PPA H Hariunsyah mengatakan, sidak ini dilakukan karena adanya laporan kembali tentang aktifitas daycare yang belum mengantongi izin.
Dimana sebelumnya, pihaknya telah menyurati pengelola Daycare Kasih Bunda untuk menghentikan aktivitas sementara waktu sembari menunggu izin keluar.
“Surat kita sampaikan, dengan nomor surat B-800/598/DPPPA/2025 perihal Himbauan untuk segera melengkapi izin operasional Daycare yang ada di Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu,” ungkapnya.
Namun, diakuinya, saat ini Daycare Kasih Bunda telah menerima titipan 11 anak dengan diasuh oleh 4 orang.
Maka dari itu, nanti pihaknya sendiri akan meminta pemilik untuk menyetop aktivitas dengan tidak menerima lagi titipan anak.
“Kita juga pinta pemilik melepas plang atau papan yang bertuliskan tempat penitipan anak atau Daycare Kasih Bunda. Sebab, ini sudah ada anak yang diasuh jadi kita pinta setop aktivitasnya dulu, ” tegas Hariunsyah.
Sementara itu, Kabid PAUD Disdikbud Muba Suci Indriani menambahkan, untuk mendirikan suatu lembaga itu harus punya legalitas, namun kalau tidak ada itu namanya ilegal.
Sebab, lembaga didirikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada salah satunya pendirian daycare.
“Namun untuk dirikan daycare atau tempat penitipan anak itu saat ini ada edaran moratorium lembaga PAUD, artinya tidak boleh lagi mendirikan, ” jelasnya.
Suci juga menerangkan, PAUD itu ada yang formal dan non formal. Nah, daycare masuk di pendidikan non formal, namun untuk pendirian harus memenuhi syarat-syarat yang lengkap agar izin diterbitkan.
“Perlu tahu juga, untuk PAUD sesuai peraturan 1 desa ada 1 PAUD.
Lalu untuk dirikan daycare wajib memenuhi, standar kelayakan lembaga satuan pendidikan, fisik bangunan, sarana prasarana yang ada, kualifikasi SDM, pengelolaan dan kurikulum sesuai standar kelompok bermain.
“Selain itu layanan pendidikan pun harus ditentukan sesuai umur, pengasuhnya harus memenuhi standar dengan punya sertifikat dari lembaga berwenang, pendamping yang mengajar, pendamping kesehatan, ruang istirahat anak laki-laki dan perempuan dipisah, ” jelasnya.
Suci pun menambahkan, seyogyanya sesuai aturan 1 pengasuh itu harus menangani 2 atau 3 anak, pendamping kesehatan yang harus standby di Daycare dan terakhir jarak antara Daycare satu dengan Daycare lainnya
“Jadi kita harus penuhi syarat-syarat itu dan lengkapi, sembari menunggu dibukanya moratorium, ” bebernya.
Ditempat sama, pemilik Daycare Kasih Bunda Yulisnawati menambahkan, bahwa pihaknya sudah mendirikan Yayasan, NPWP ada, pengasuh punya sertifikat dan lainnya.
Hanya saja, kendala izin dari dinas berwenang yang sudah diajukan.
“Kita sudah memenuhi syarat dan mengajukan, tapi karena ada moratorium kami masih menunggu, ” tandasnya.

















