SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungsang Polres Banyuasin Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 KUHPidana. Tindak Pidana Ini berhasil terungkap berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat Baca Selengkapnya
Polsek Sungsang
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.