SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga adanya penyimpangan dan pelanggaran terhadap pemutusan perkara perdata Nomor :96/Pdt.G/2024/PN Plg, Tergugat lll Eka Susanti melalui kuasa hukumnya melapor ke Komisi Yudisial Republika Indonesia (KY RI) Baca Selengkapnya
Jaksa
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.