SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga adanya penyimpangan dan pelanggaran terhadap pemutusan perkara perdata Nomor :96/Pdt.G/2024/PN Plg, Tergugat lll Eka Susanti melalui kuasa hukumnya melapor ke Komisi Yudisial Republika Indonesia (KY RI) Baca Selengkapnya
Diduga Ada Penyimpangan Putuskan Perkara, Kuasa Hukum Lapor ke KY RI dan Mahkamah Agung
Rabu, 30 Oktober 2024
Jaksa
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.