SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) memusnakan sisa barang hasil penindakan sepanjang tahun 2021-2024 berupa rokok dan minuman keras (miras) ilegal Baca Selengkapnya
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp24 Miliar
Selasa, 17 Desember 2024
DJBC
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.