SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di back-up jajaran Polsek Sanga Desa, mengamankan pelaku sekaligus pemilik sumur minyak ilegal, usai terjadi ledakan di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, pada Sabtu (3/6/2023), sekitar pukul 12.15 WIB.
Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif mengatakan, bahwa setelah mendapat laporan kejadian meledaknya sumur minyak ilegal di Desa Keban 1 Sanga Desa, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Mendapatkan laporan adanya kebakaran, personel langsung bergerak cepat. Saat itu tersangka sedang melakukan pengeboran minyak ilegal,” kata Malik, didampingi Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Morris Widhi Harto, Kanit Pidsus Iptu Joharmen, dan Kasi Humas AKP Susianto, saat memimpin press rilis di Mapolres Muba, Senin (5/6/2023).
Menurut Malik, dugaan kebakaran ini terjadi karena saat melakukan pengeboran keluar material batu, dan gesekan pada pipa galvanis. Dari gesekan tersebut, timbulah api dan membakar sumur minyak.
Orang nomor dua di jajaran Polres Muba ini menyebut, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, terdapat hasil. Kemudian Satuan Reskrim Polres Muba mengamanan tersangka Leo Chandra (34), pemilik sumur minyak ilegal tersebut.
“Leo Chandra, warga Dusun 1 Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa, merupakan pemilik sumur yang terbakar. Dia diamankan di kediaman kerabatnya, di Desa Terusan pada hari yang sama saat terjadinya kebakaran,” terangnya.
“Tidak hanya Leo, juga ikut diamanakan barang bukti dari tempat kejadian perkara, yakni pipa yang terbakar, mesin air, minyak hasil bor, dan katrol,” jelas Malik.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 52 UU RI 22 tahun 2021 tentang Migas diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja JO Pasal 188 KUHPidana.
“Tersangka terancam 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” tegas Malik.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka bahwa ia baru sebulan melakukan pengeboran minyak ilegal tersebut. “Saya baru sebulan ini lakukan aktivitas pengeboran. Ngebor awalnya coba-coba,” akunya. (ANA)
Komentar