Sukses Tangani Tipikor di Wilayah Hukum Kejati Sumsel, Kejari Prabumulih Raih Predikat Terbaik I

- Redaksi

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono Turin SH MH, menyerahkan predikat terbaik I ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono Turin SH MH, menyerahkan predikat terbaik I ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kerja keras seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih dalam menangani Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) meraih predikat terbaik I.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono Turin SH MH, menyerahkan predikat terbaik I ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH dan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) tahun 2022 yang dilaksanakan selama dua hari.

Rakerda tahun 2022, diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, para Kepala Kejaksaan Negeri di Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta pejabat Eselon 4 pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri di Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kasubagbin dan para Kepala Seksi di Kejaksaan Negeri se-Wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 telah dilaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Selama dua hari yang diikuti oleh seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan.

“Dalam Rakerda tersebut diumumkan bahwa Kejaksaan Negeri Prabumulih meraih predikat terbaik I (satu) dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tahun 2022, yaitu Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Prabumulih telah menangani 9 perkara di tahap penyidikan, 6 perkara pada tahap penuntutan, 1 perkara telah dieksekusi dan telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.499.154.238 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima puluh empat ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah),” jelas Anjasra Karya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12/2022).

Anjasra mengatakan, bahwa dengan diperolehnya Predikat I dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut, diharapkan Jaksa-jaksa pada Kejaksaan Negeri Prabumulih dapat terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan memiliki manfaat serta memberikan keadilan hukum kepada masyarakat. (*)

Berita Terkait

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Berita Terbaru