Sukses Tangani Tipikor di Wilayah Hukum Kejati Sumsel, Kejari Prabumulih Raih Predikat Terbaik I

- Redaksi

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono Turin SH MH, menyerahkan predikat terbaik I ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono Turin SH MH, menyerahkan predikat terbaik I ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kerja keras seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih dalam menangani Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) meraih predikat terbaik I.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono Turin SH MH, menyerahkan predikat terbaik I ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH dan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) tahun 2022 yang dilaksanakan selama dua hari.

Rakerda tahun 2022, diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, para Kepala Kejaksaan Negeri di Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta pejabat Eselon 4 pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri di Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kasubagbin dan para Kepala Seksi di Kejaksaan Negeri se-Wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 telah dilaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Selama dua hari yang diikuti oleh seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan.

“Dalam Rakerda tersebut diumumkan bahwa Kejaksaan Negeri Prabumulih meraih predikat terbaik I (satu) dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tahun 2022, yaitu Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Prabumulih telah menangani 9 perkara di tahap penyidikan, 6 perkara pada tahap penuntutan, 1 perkara telah dieksekusi dan telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.499.154.238 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima puluh empat ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah),” jelas Anjasra Karya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12/2022).

Anjasra mengatakan, bahwa dengan diperolehnya Predikat I dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut, diharapkan Jaksa-jaksa pada Kejaksaan Negeri Prabumulih dapat terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan memiliki manfaat serta memberikan keadilan hukum kepada masyarakat. (*)

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru