Sukses Tangani Tipikor di Wilayah Hukum Kejati Sumsel, Kejari Prabumulih Raih Predikat Terbaik I

Hukum, Prabumulih43 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kerja keras seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih dalam menangani Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) meraih predikat terbaik I.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono Turin SH MH, menyerahkan predikat terbaik I ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH dan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) tahun 2022 yang dilaksanakan selama dua hari.

Rakerda tahun 2022, diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, para Kepala Kejaksaan Negeri di Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta pejabat Eselon 4 pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri di Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kasubagbin dan para Kepala Seksi di Kejaksaan Negeri se-Wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 telah dilaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Selama dua hari yang diikuti oleh seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan.

“Dalam Rakerda tersebut diumumkan bahwa Kejaksaan Negeri Prabumulih meraih predikat terbaik I (satu) dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tahun 2022, yaitu Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Prabumulih telah menangani 9 perkara di tahap penyidikan, 6 perkara pada tahap penuntutan, 1 perkara telah dieksekusi dan telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.499.154.238 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima puluh empat ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah),” jelas Anjasra Karya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12/2022).

Anjasra mengatakan, bahwa dengan diperolehnya Predikat I dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut, diharapkan Jaksa-jaksa pada Kejaksaan Negeri Prabumulih dapat terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan memiliki manfaat serta memberikan keadilan hukum kepada masyarakat. (*)

    Komentar