SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) yang sangat meresahkan di wilayah Palembang, khususnya area minimarket, berhasil diringkus anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Iptu Jhoni Palapa, Minggu kemarin (27/3/2022).
Pelakunya yakni Muhammad Hanip (30) warga Lorong Pelawan, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Pelaku diberikan tindakan tegas karena mencoba kabur saat akan ditangkap.
“Untuk saat ini pelaku sudah ada di Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, melalui Kasi Humas, Kompol Abu Dani, Senin (28/3/2022).
Dirinya mengatakan, bahwa aksi curanmor dilakukan pelaku Hanip bersama rekannya yang sudah tertangkap Supriadi (22) terjadi pada 24 November 2020 lalu di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya didepan ruko cafe simpang kopi, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang, sekitar pukul 19.20 WIB.
“Pelaku sendiri dari keterangannya menjemput pelaku Supriadi dirumahnya untuk melakukan pencurian motor di wilayah Kemuning, lalu setiba di tempat kejadian perkara (TKP) melihat suasana sepi diparkiran pelaku Supriadi yang dibonceng turun sambil membawa kunci letter T mencuri motor milik korban Sherly Hanidia (22) yakni Honda Beat Street nopol BG 6027 ACY yang ada diparkiran,” katanya.
Namun, belum berhasil motor dibawa pelaku langsung diketahui korban yang berteriak. Sehingga pelaku Supriadi langsung dikejar dan ditangkap anggota Polsek Kemuning yang sedang melakukan patroli hunting. Sedangkan pelaku Hanip langsung kabur melarikan diri, dan sembunyi di Kota Jambi.
“Pelaku saat diinterogasi anggota kita mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi curanmor bersama Supriadi,” ungkapnya, kepada wartawan.
Selain mengamankan tersangka, anggota Unit Ranmor juga berhasil menyita barang bukti berupa alat yang digunakan berbuat kejahatan.
“Satu buah kunci Palsu letter T, satu buah Helm warna merah merk GM, dan dua buah kunci leter L. Serta ikut diamankan motor milik korban, atas ulahnya tersangka Hanip akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” tuturnya.
Sementara itu, pelaku Hanip menuturkan, bahwa yang memetik motor itu temannya Supriadi. “Saya menunggu diatas motor. Namun dia tertangkap anggota Patroli Polisi, lalu saya pergi tinggalkan,” aku dia.
Lanjut dia mengatakan, bahwa selama ini kabur ke Kota Jambi, dan sudah setahun ini kembali ke Palembang. Sesidivis curanmor Tahun 2016 ini menerangkan bahwa selain bersama Supriadi juga sering bersama inisial J melakukan curanmor.
“Biasanya saya dengan J melakukan curanmor di seputaran wilayah Lemabang sasarannya motor yang terparkir di minimarket, kami spesialis curanmor di minimarket A dan I, untuk motor yang dicuri hanya Honda BeAT dan sudah 13 kali beraksi mencuri motor bersama J,” jelasnya. (ANA)
Komentar