PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) dari Daerah Pemilihan (Dapil) X Kabupaten Banyuasin, Ade Pramanja, mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan sektor perkebunan di wilayah Banyuasin menyusul munculnya berbagai dugaan pelanggaran yang dinilai merugikan masyarakat.
Ia menyebut, sejumlah temuan di lapangan oleh Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Sumsel mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dengan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dugaan pelanggaran tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri secara serius agar tidak berdampak lebih luas.
“Saat ini kami melihat ada beberapa persoalan, mulai dari pelanggaran aturan hingga potensi kerugian masyarakat. Ini harus diperjelas dan ditindaklanjuti,” kata politisi Partai NasDem itu saat ditemui di DPRD Sumsel, Senin (30/3/2026).
Salah satu persoalan yang disoroti, menurutnya, adalah dugaan pemotongan iuran BPJS karyawan yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya. Selain itu, terdapat juga indikasi penyalahgunaan lahan Hak Guna Usaha (HGU), seperti pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan.
Ade mencontohkan adanya lahan perkebunan karet yang justru ditanami komoditas lain dan bahkan dipanen, yang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku. Ia juga menyinggung kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat yang diatur dalam undang-undang dan peraturan menteri, namun diduga tidak dilaksanakan oleh oknum perusahaan.
Meski demikian, ia tetap mengapresiasi keberadaan sektor perkebunan yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat di Banyuasin. Menurutnya, pengelolaan perkebunan harus tetap berjalan, namun dengan prinsip kepatuhan terhadap aturan dan keberpihakan kepada masyarakat.
“Kami mendukung sektor perkebunan terus berkembang, tetapi harus tertib aturan dan tidak merugikan masyarakat, khususnya para pekerja,” tegasnya.
Selain itu, Ade juga menyoroti persoalan akses jalan masyarakat yang masih bergantung pada jalur milik perusahaan, salah satunya di wilayah operasional PT Melania di Desa Talang Kemang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin. Ia mendorong agar akses tersebut dapat segera diperbaiki demi mendukung aktivitas warga.
“Kami sedang mengupayakan agar akses jalan bisa dikeluarkan dari kawasan perusahaan dan diperbaiki, sehingga masyarakat lebih mudah beraktivitas,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa terdapat indikasi HGU milik perusahaan tersebut sudah tidak aktif atau “mati” selama beberapa tahun. Hal ini, menurutnya, harus segera dikaji ulang oleh pihak berwenang, termasuk melalui Pansus Perkebunan DPRD Sumsel.
Dia juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan evaluasi terhadap status HGU tersebut.
“Kami akan membawa serta mengawal masalah ini sampai tingkat pusat. Jika ditemukan pelanggaran atau unsur pidana, tentu akan kami dorong untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD Sumsel berkomitmen mendorong tata kelola perkebunan di Sumatera Selatan agar lebih transparan, adil, dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami ingin sektor perkebunan di Sumsel benar-benar bersih dan jelas. Tidak ada yang dirugikan, terutama masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Yun
Editor : Jaks

















