Soroti Dugaan Pelanggaran Perkebunan, Anggota DPRD Sumsel Minta Evaluasi HGU dan Perlindungan Masyarakat

- Redaksi

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) dari Daerah Pemilihan (Dapil) X Kabupaten Banyuasin, Ade Pramanja, mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan sektor perkebunan di wilayah Banyuasin menyusul munculnya berbagai dugaan pelanggaran yang dinilai merugikan masyarakat.

Ia menyebut, sejumlah temuan di lapangan oleh Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Sumsel mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dengan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dugaan pelanggaran tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri secara serius agar tidak berdampak lebih luas.

“Saat ini kami melihat ada beberapa persoalan, mulai dari pelanggaran aturan hingga potensi kerugian masyarakat. Ini harus diperjelas dan ditindaklanjuti,” kata politisi Partai NasDem itu saat ditemui di DPRD Sumsel, Senin (30/3/2026).

Salah satu persoalan yang disoroti, menurutnya, adalah dugaan pemotongan iuran BPJS karyawan yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya. Selain itu, terdapat juga indikasi penyalahgunaan lahan Hak Guna Usaha (HGU), seperti pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan.

Ade mencontohkan adanya lahan perkebunan karet yang justru ditanami komoditas lain dan bahkan dipanen, yang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku. Ia juga menyinggung kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat yang diatur dalam undang-undang dan peraturan menteri, namun diduga tidak dilaksanakan oleh oknum perusahaan.

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi keberadaan sektor perkebunan yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat di Banyuasin. Menurutnya, pengelolaan perkebunan harus tetap berjalan, namun dengan prinsip kepatuhan terhadap aturan dan keberpihakan kepada masyarakat.

“Kami mendukung sektor perkebunan terus berkembang, tetapi harus tertib aturan dan tidak merugikan masyarakat, khususnya para pekerja,” tegasnya.

Selain itu, Ade juga menyoroti persoalan akses jalan masyarakat yang masih bergantung pada jalur milik perusahaan, salah satunya di wilayah operasional PT Melania di Desa Talang Kemang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin. Ia mendorong agar akses tersebut dapat segera diperbaiki demi mendukung aktivitas warga.

“Kami sedang mengupayakan agar akses jalan bisa dikeluarkan dari kawasan perusahaan dan diperbaiki, sehingga masyarakat lebih mudah beraktivitas,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa terdapat indikasi HGU milik perusahaan tersebut sudah tidak aktif atau “mati” selama beberapa tahun. Hal ini, menurutnya, harus segera dikaji ulang oleh pihak berwenang, termasuk melalui Pansus Perkebunan DPRD Sumsel.

Dia juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan evaluasi terhadap status HGU tersebut.

“Kami akan membawa serta mengawal masalah ini sampai tingkat pusat. Jika ditemukan pelanggaran atau unsur pidana, tentu akan kami dorong untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD Sumsel berkomitmen mendorong tata kelola perkebunan di Sumatera Selatan agar lebih transparan, adil, dan tidak merugikan masyarakat.

“Kami ingin sektor perkebunan di Sumsel benar-benar bersih dan jelas. Tidak ada yang dirugikan, terutama masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Yun

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pergoki Dua Pelaku Curanmor Beraksi. Briptu Hamdi Kena Tembak Di Bahu Kanannya
T Intouch with Toyota Remote, Mengakses dan Mengelola Kendaraan dari Jarak Jauh Seperti Pengaturan Pendingin Kendaraan
SampoernaFest Kembali ke Palembang, Perkuat Literasi Keuangan dan Dukung Penanganan Karhutla
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel dan Kejati Babel Perkuat Sinergi Tata Kelola Distribusi BBM
Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas
PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Pergoki Dua Pelaku Curanmor Beraksi. Briptu Hamdi Kena Tembak Di Bahu Kanannya

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:36 WIB

T Intouch with Toyota Remote, Mengakses dan Mengelola Kendaraan dari Jarak Jauh Seperti Pengaturan Pendingin Kendaraan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel dan Kejati Babel Perkuat Sinergi Tata Kelola Distribusi BBM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Berita Terbaru