Sopir Truk Penyebab Laka Beruntun Tewaskan Buruh Gudang di Palembang Divonis 3 Tahun 8 Bulan

- Redaksi

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat majelis hakim menjatuhkan hukuman Supriyadi di PN Palembang, Senin (13/4/2026)

Saat majelis hakim menjatuhkan hukuman Supriyadi di PN Palembang, Senin (13/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Kasus kecelakaan lalu lintas beruntun yang merenggut nyawa seorang karyawan gudang tempe di Jalan Bypass Alang-alang Lebar akhirnya berujung vonis. Terdakwa Supriyadi, sopir truk penyebab insiden tersebut, dijatuhi hukuman 3 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Senin (13/4/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Supriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya saat mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara serta denda Rp1 juta subsider 1 bulan. Atas putusan itu, Supriyadi menyatakan menerima.

Peristiwa nahas itu terjadi pada 5 November 2025 lalu. Saat itu, truk Hino BG-8477-S yang dikemudikan Supriyadi tengah mengantre BBM dari arah Simpang Citra Grand City menuju Terminal KM 12 Palembang.

Sebelum kecelakaan, kendaraan mengalami kendala karena aki lemah sehingga tidak dapat distarter. Terdakwa kemudian meminta bantuan untuk mendorong truk sambil memasukkan gigi tiga.

Setelah mesin menyala, truk justru melaju tak terkendali karena sistem pengereman tidak berfungsi. Kendaraan kemudian menabrak truk di depannya dan memicu kecelakaan beruntun.

Akibat kejadian tersebut, korban Arga (19), seorang karyawan gudang tempe yang baru pulang kerja, terjepit di antara kendaraan yang sedang mengantre dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai insiden, Supriyadi diamankan oleh Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kuasa Hukum Terdakwa Bongkar Kejanggalan Keterangan Saksi di Sidang Korupsi Lahan HPK
Ahli Auditor Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Penyimpangan KUR Bank Sumsel Babel, 134 Nasabah Disebut Tak Layak Terima Kredit
Oknum ASN Dispora Palembang Jalani Sidang Perdana Dugaan Penggelapan Dana Perjalanan Dinas
Mantan Kadis Perkimtan Palembang dan Direktur CV Mapan Makmur Besok Jalani Sidang Perdana 
Ngaku Sudah Beraksi Hampir 100 Kali, Raja Curanmor di Palembang Dibekuk Polisi
Berkas Korupsi BPFK dan UPF-PFK Palembang Dilimpahkan ke PN Tipikor, Dua Tersangka Segera Disidang
Korupsi Lahan Negara 1.756 Hektare, Amin Mansur Divonis 3 Tahun Penjara
Datangi Rumah Mantan Pacar untuk Ambil Barang Pemberiannya
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:25 WIB

Ahli Auditor Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Penyimpangan KUR Bank Sumsel Babel, 134 Nasabah Disebut Tak Layak Terima Kredit

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:41 WIB

Oknum ASN Dispora Palembang Jalani Sidang Perdana Dugaan Penggelapan Dana Perjalanan Dinas

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:38 WIB

Mantan Kadis Perkimtan Palembang dan Direktur CV Mapan Makmur Besok Jalani Sidang Perdana 

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:36 WIB

Ngaku Sudah Beraksi Hampir 100 Kali, Raja Curanmor di Palembang Dibekuk Polisi

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:19 WIB

Berkas Korupsi BPFK dan UPF-PFK Palembang Dilimpahkan ke PN Tipikor, Dua Tersangka Segera Disidang

Berita Terbaru

Ketua Badan Penganggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng saat konferensi pers usai kegiatan sarasehan di Ballroom Hotel Aston Palembang, Selasa (19/5/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

RUU Obligasi Daerah Target Disahkan Akhir 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:38 WIB