Sopir Truk Penyebab Laka Beruntun Tewaskan Buruh Gudang di Palembang Divonis 3 Tahun 8 Bulan

- Redaksi

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat majelis hakim menjatuhkan hukuman Supriyadi di PN Palembang, Senin (13/4/2026)

Saat majelis hakim menjatuhkan hukuman Supriyadi di PN Palembang, Senin (13/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Kasus kecelakaan lalu lintas beruntun yang merenggut nyawa seorang karyawan gudang tempe di Jalan Bypass Alang-alang Lebar akhirnya berujung vonis. Terdakwa Supriyadi, sopir truk penyebab insiden tersebut, dijatuhi hukuman 3 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Senin (13/4/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Supriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya saat mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara serta denda Rp1 juta subsider 1 bulan. Atas putusan itu, Supriyadi menyatakan menerima.

Peristiwa nahas itu terjadi pada 5 November 2025 lalu. Saat itu, truk Hino BG-8477-S yang dikemudikan Supriyadi tengah mengantre BBM dari arah Simpang Citra Grand City menuju Terminal KM 12 Palembang.

Sebelum kecelakaan, kendaraan mengalami kendala karena aki lemah sehingga tidak dapat distarter. Terdakwa kemudian meminta bantuan untuk mendorong truk sambil memasukkan gigi tiga.

Setelah mesin menyala, truk justru melaju tak terkendali karena sistem pengereman tidak berfungsi. Kendaraan kemudian menabrak truk di depannya dan memicu kecelakaan beruntun.

Akibat kejadian tersebut, korban Arga (19), seorang karyawan gudang tempe yang baru pulang kerja, terjepit di antara kendaraan yang sedang mengantre dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai insiden, Supriyadi diamankan oleh Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya
Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah
Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur
Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Berita Terbaru