Sopir Truk Penyebab Laka Beruntun Tewaskan Buruh Gudang di Palembang Divonis 3 Tahun 8 Bulan

- Redaksi

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat majelis hakim menjatuhkan hukuman Supriyadi di PN Palembang, Senin (13/4/2026)

Saat majelis hakim menjatuhkan hukuman Supriyadi di PN Palembang, Senin (13/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Kasus kecelakaan lalu lintas beruntun yang merenggut nyawa seorang karyawan gudang tempe di Jalan Bypass Alang-alang Lebar akhirnya berujung vonis. Terdakwa Supriyadi, sopir truk penyebab insiden tersebut, dijatuhi hukuman 3 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Senin (13/4/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Supriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya saat mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara serta denda Rp1 juta subsider 1 bulan. Atas putusan itu, Supriyadi menyatakan menerima.

Peristiwa nahas itu terjadi pada 5 November 2025 lalu. Saat itu, truk Hino BG-8477-S yang dikemudikan Supriyadi tengah mengantre BBM dari arah Simpang Citra Grand City menuju Terminal KM 12 Palembang.

Sebelum kecelakaan, kendaraan mengalami kendala karena aki lemah sehingga tidak dapat distarter. Terdakwa kemudian meminta bantuan untuk mendorong truk sambil memasukkan gigi tiga.

Setelah mesin menyala, truk justru melaju tak terkendali karena sistem pengereman tidak berfungsi. Kendaraan kemudian menabrak truk di depannya dan memicu kecelakaan beruntun.

Akibat kejadian tersebut, korban Arga (19), seorang karyawan gudang tempe yang baru pulang kerja, terjepit di antara kendaraan yang sedang mengantre dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai insiden, Supriyadi diamankan oleh Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB