Sopir Angkot Diciduk Polisi usai Beli Sabu

Kriminal47 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ricky Harsanto (26), warga Jalan Sapta Marga Nomor 027 RT. 005 RW. 001 Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang, ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu seberat 0,35 gram yang baru saja dia beli dari seorang bandar pada Senin (13/12/2021, sekira pukul 23.10 WIB di Jalan Slamet Riyadi Lorang Kemas 1 Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Palembang.

Ricky (26) yang berprofesi sebagai sopir angkot jurusan Perumnas – Pasar kuto mengaku menggunakan narkotika jenis sabu-sabu hanya untuk menambah staminanya saja.

“Sabu itu dibeli Rp80 ribu. Saya patungan sama teman. Saya konsumsi sabu seminggu dua kali. Setelah pulang narik angkot baru saya makai sabu untuk menambah stamina setelah narik angkot,”katanya. Selasa (4/1/2022).

Baca Juga :  Juru Parkir Liar Diamankan Polisi Akibat Kasus Pengeroyokan

Kanit Reskrim AKP Firmansyah mengatakan, tersangka ditangkap berawal saat anggota sedang melakukan patroli hunting di seputar lokasi, melihat adanya kecurigaan kepada tersangka saat sedang melintas di jalan tersebut menggunakan sepeda motornya, anggota langsung menghentikan tersangka dan pada saat di periksa terdapat narkotika jenis sabu-sabu di tangannya.

” Ketika anggota menggeledah tubuh tersangka ditemukan narokotika jenis sabu-sabu di tangannya ,” jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal UUD No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ANA)

    Komentar