Soal Plasma, PT Pinang Witmas Sejati Digugat 24 Milyar, Bupati Muba Ikut Tergugat.

Musi Banyuasin181 Dilihat

Suarapublik.id, Muba – Setelah permohonan pendaftaran gugatan perdata perkara perbuatan melawan hukum PT Pinang Witmas Sejati, Oleh Forum Komunikasi Pemuda Kepayang Merang Bersatu FKPKM diterima pengadilan negari Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada tanggal 27 Januari 2022 dengan nomor perkara Nomor Perkara1/Pdt.G/2022/PN Sky.

Pengadilan negeri sekayu, melanjutkan agenda gugatan tersebut pada proses penetapan jadwal mediasi. Dalam lama website sitem informasi penelusuran perkara (Sipp-Pn-Sekayu.go.id) Hakim mediator dalam perkara tersebut Liga Saplendra Ginting, SH, Dihadiri para pihak penggugat dan tergugat sepakat mediasi akan dilanjutkan pada tanggal 14 Maret 2022.

Humas PN sekayu Arief Herdiyanto Kusumo.SH. MH di konfirmasi terkait gugatan perdata dari FKPKM terhadap tergugat PT Pinang Witmas Sejati membenarkan jika gugatan tersebut sudah masuk dan saat ini, masuk dalam tahap agenda mediasi

Dikatakan Arif, hakim yang ditunjuk pada tahap mediasi tersebut yakni Liga Saplendra Ginting SH. Selanjutnya, mediasi akan dilanjutkan minggu depan pada tanggal 14 Maret 2022.

“Untuk hasilnya belum ada, karena masih mediasi tahap pertama, belum tahu apakah berhasil atau tidak berhasil mediasi itu. Sesuai dengan Perma nomor 1 tahun 2019 mediasi akan diberikan waktu selama 30 hari. Jika masih belum menemui titik temu mediasi diperpanjang selama 30 hari.
,”singkatnya.

Sementara, ketua lembaga Forum Komunikasi Pemuda Kepayang Merang Bersatu FKPKM Subandi mengatakan bahwa telah menerima kuasa dari warga tiga desa yakni masyarakat Desa Kepayang, Desa Muara Merang dan Desa Mangsang atas tuntutan PT Pinang Witmas Sejati terkait dengan plasma yang belum diberikan oleh PT Pinang Witmas Sejati, pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“kami sudah menyampaikan beberapa kali hal-hal lain dalam bentuk surat namun, tidak tindak lanjut sehingga berproses Kita pernah melakukan RDP, di DPRD, dua kali sudah dilakukan peninjauan ke lapangan berama pihak instansi terkait di Muba serta sudah berkoordinasi dengan pihak KLHK dan menteri pertanian,”terangnya.

Ia menyebut, dari hasil pihak bersurat juga sudah menerima surat dari KLHK dimana dalam surat tersebut memerintahkan bupati untuk menyelesaikan persoalan tersebut, sebab PT Pinang Witmas Sejati dinyatakan melanggar izin usaha perkebunan.

Baca Juga :  Satpol PP Muba Sumbang Darah di Hari Jadi Ke-72

“Karana Bupati memiliki kewenangan dalam persolan tersebut, maka kami bersurat ke pemerintah kabupaten sekaligus berkordinasi bertatap muka langsung dengan bupati menyapaikan persoalan tersebut dan disarankan itu melakukan mediasi namun tidak menemukan titik temu, dari itu kami melakukan upaya menempuh jalaur hukum,” imbuhnya.

Terpisah, Kuasa Hukum PT Pinang Witmas Sejati
Nurhasan S.H., M.H. dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan saat ini kita melakukan mediasi terlebih dahulu, nanti setelah mediasi apa keputusanya jika mediasi tercapai artinya selesai, namun jika tidak tercapai lanjut pada proses hukum.

“Saat ini belum pada pokok perkara, jadi kita menuugu hasilnya terlebih dahulu, sebab sesuai dengan perma nomor 1 tahun 2019 mediasi pertama diberikan waktu 30 hari jika tidak selesai diperpanjang kembali 30 hari. Jika masih tidak menemukan titik temu baru masuk dalam proses pokok perkara,” tukasnya.

Menyikapi ikut tergugatnya kepala daerah Bupati Musi Banyuasin dalam perkara ini, kuasa hukum Pemkab Muba Mualimin Pardi Dahlan SH mengatakan pada prinsipnya pemerintah kabupaten pada perkara ini siap mendukung jika kedua belah pihak sama-sama memiliki kesepakatan atau win-win Solution (Solusi Terbaik).

“Saat ini, proses mediasi tengah dilakukan para pihak penggugat dan tergugat, kami sudah memebrikan pandangan – pandangan kepada para pihak untuk menetukan kesepakatan bersama. Namun dengan catatan pertama bahwa pembangunan plasma itu harus berkesesuaian dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ungkapnya.

Mulaimin yang biasa disapa Apeng ini menambahakan, dalam perkara ini pada prinsipnya kepala daerah Bupati Musi Banyuasin dalam hal ini tergugat mendukung pihak penggugat dan tergugat untuk menempuh win -win solution (Solusi terbaik) dengan ketentuan pertama pihak terhadap luasan yang diinginkan itu tentu berdasarkan kepada kesepakatan yang beritikad baik antara kedua belah pihak.

Selain itu, pihak penggugat bersedia untuk membantu membangunkan kebun plasma dan pihak tergugat bisa menyediakan lahan dengan daftar peserta plasma yang jelas dan terverifikasi.

“Karna yang menggugat ini atas nama forum kita juga kan belum mengetahui representasi warga dari tiga desa tersebut, mana saja warga masing – masing desa tersebut, Jangan sampai nanti justru menimbulkan konflik antar desa ini yang harus dipastikan,” bebernya.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Harga Sembako Jelang Puasa, Disdagperin Mulai Monitoring

Untuk status lahan, Apeng menegaskan Jangan sampai mengganggu lahan desa, karena itu payung hukumnya berbeda. Lahan Desa itu skemanya masuk pada ketentuan terkait dengan skema kehutanan sosial yang kewenangan pusat dalam hal ini Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan

“Jangan sampai menabrak aturan -aturan nanti Bupati dianggap seolah-olah tidak mengerti dengan hukum. Hutan Desa itu memang tidak boleh peruntukannya itu untuk kebun sawit,”terangnya.

Dari itu, semua berharap pada proses mediasi para pihak bisa menemukan titik terang terhadap persoalan ini. Kita memberikan pandangan itu agar bisa menjadi pertimbangan para pihak. Tergugat juga diminta agar mempertimbangkan soal aspek- aspek kesejahteraan masyarakat yang berada di sekaitar wilayah HGUnya.

“Pada intiya, pandangan-pandangan yang sudah disampaikan kepada para pihak ini agar supaya dimaksimalkan pada proses mediasi.Proses mediasi ini kan waktunya cukup lama 30 hari. jika masih belum menemukan titik terang diperpanjang kembali selama 30 hari,”tutupnya.

Sebagai informasi, dari website resmi sistem informasi penelusuran perkara (Sipp-Pn-Sekayu.go.id) surat pendaftaran perkara masuk pada Rabu 26 Januari 2022 klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum,
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2022/PN Sky

Penggugat : Forum Komunikasi Pemuda Kepayang Merang Bersatu FKPKM
Kuasa Hukum Penggugat : M.Rudi Hartono,S.H.,M.H M.Rudi& Patner.

Tergugat PT. PINANG WITMAS SEJATI
Turut tergugat kepala Desa Muara Merang, Kepala Desa Mangsang, Kepala desa Kepayang, Camat Bayung Lencir, Kepala dinas Perkebunan Muba, Kepala Badam Pertanahan Nasional Muba,Kepala dinas Lingkungan Hidup Muba, Kepala DPMPTSP Muba, Bupati Musi Banyuasin Muba, DPRD Muba Gubernur Sumsel

Nilai Sengketa(Rp)24.088.627.920,00

Petitum Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan TERGUGAT telah malakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Memerintahkan TERGUGAT untuk melaksanakan kewajibannya membangun kebun kemitraan plasma Masyarakat Desa Muara Merang, Desa Mangsang dan Desa Kepayang.

Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Materil maupun In-materill kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :Kerugian Materil yang timbul dari perbuatan TERGUGAT berakibat PENGGUGAT dan masyarakat Desa Muara Merang, Desa Mangsang dan Desa Kepayang yang telah memberikan Kuasa kepada PENGGUGAT mengalami kerugian biaya yang dikeluarkan selama proses kepengurusan sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dan biaya kontrak pengacara Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), total kerugian materil TERGUGAT Rp. 1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Baca Juga :  TPP ASN di Muba di Evaluasi, Kedepan Pemberian TPP Sesuai Harus Sesuai Dengan Aturan.

Kerugian In-materil masyarakat lainnya sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).Kerugian Keuntungan yang diharapkan Masyarakat Desa Muara Merang,  Desa Mangsang dan Desa Kepayang kepada PT. Pinang Witmas Sejati berdasarkan perhitungan sejak IUP PT. PWS terbit dari Tahun 2015 s/d Tahun 2022 diperkirakan sejumlah Rp. 24.088.627.920,- (dua puluh empat milyar delapan puluh delapan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).

Total kerugian Materil sejumlah Rp. 1.350.000.000,- kerugian In-materil sejumlah Rp. 1.500.000.000,- dan kerugian keuntungan yang diharapkan sejumlah   Rp. 24.088.627.920,- sehingga total kerugian PENGGUGAT dan masyarakat lainnya berjumlah Rp. 26.938.627.920,- (dua puluh enam milyar sembilan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).

Menyatakan sah dan berharga meletakkan sita jaminan terhadap harta-harta milik TERGUGAT dengan rincian sejumlah Rp. 26.938.627.920,- (dua puluh enam milyar sembilan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).

Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari, apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan  isi putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht Van Gewijde).

Memerintahkan menuntut hukum TURUT TERGUGAT 1 S/D TURUT TERGUGAT 11 berdasarkan kewenangannya untuk membantu memperlancar proses pembangunan  kebun kemitraan plasma Masyarakat Desa Muara Merang, Desa Mangsang dan Desa Kepayang yang menjadi kewajiban TERGUGAT.

Menghukum TURUT TERGUGAT 1 S/D TURUT TERGUGAT 11 untuk tunduk dan patuh   pada Putusan Perkara ini.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

    Komentar