Penerima Bansos Berhalangan Datang Bisa di Wakilkan, Ini Syarat-syaratnya

- Redaksi

Kamis, 3 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) telah menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sembako kepada masyarakat.

 

Pada Tahun ini pemerintah juga telah melakukan percepatan penyaluran program bantuan sembako dengan memudahkan segala teknis.

 

Jika pada tahun lalu penerima bantuan sembako berhalangan datang maka aka diminta surat kuasa, serta surat pengantar dari RT/RW.

 

Untuk tahun ini, pemerintah memudahkan masyarakat yang berhalangan datang bisa diwakilkan dengan orang yang tertera di dalam Kartu Keluara (KK).

 

“Jadi pada tahun ini pemerintah semakin mempermudah, kalau pada tahun sebelumnya penerima bantuan berhalangan dimintai surat kuasa dan surat pengantar dari RT/RW setempat nah pada tahun ini yang diwakilkan cukup membawa identitas penerima bantuan, membawa surat panggilan penerima, Kartu Keluarga serta KTP orang yang diwakilkan untuk mengambil,” kata Muharmansyah selaku Deputi IGM KCU Palembang saat di temui di ruang kerjanya di Kantor Post di Jalan Merdeka, Kamis (3/3).

 

Selain itu kata dia, tahun ini pemerintah juga menerpakan facial recognition (pengenal wajah) bagi penerima manfaat bantuan sosial, sembako ini.

 

“Jadi sebelum menerima bansos, masyarakat akan didata terlebih dahulu, kalau datanya sudah cocok maka akan dilakukan ada facial recognition untuk mengenali wajah si penerima manfaat apakah benar dengan yang ada di KTP, setah itu barula dibayarkan dengan bukti foto penerimaan uangnya harus diyakinkan 6 ratus ribu tanpa potongan,”ungkapnya.

 

Ia berharap, pada saat pelaksanaan penyaluran masyarakat dapat tertib mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.

 

“Kami mohon dengan sangat kepada masyarakat yang menerima bantuan agar dapat mentaati aturan yang telah kami tetapkan,

karena pada saat ini Palembang kembali pada PPKM level 3, pandemi masih berlanjut, jadi kita harapkan tidak menjadi permasalahan baru,”tutupnya.

Berita Terkait

Kejari Palembang Periksa Dua Staf PT Amanda Tiga Mandiri Kasus Penyidikan Kasus Lampu Jalan 
Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau
Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla
Dua Terdakwa Kasus Irigasi Air Lemutu Dituntut 5 Tahun, Kholizol Dibebani Uang Pengganti Rp1,6 Miliar
Oplos 16 Ribu Liter BBM, Doni dan Joly Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Empat Pelaku Curanmor Terekam CCTV Saat Gondol Motor Korban
Tetangga Diduga Lakukan Pelecehan dan Percobaan Rudapaksa, RN Diamankan Unit PPA
Api Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla di Lahan Gambut PT Samora OKI

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Kejari Palembang Periksa Dua Staf PT Amanda Tiga Mandiri Kasus Penyidikan Kasus Lampu Jalan 

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Dua Terdakwa Kasus Irigasi Air Lemutu Dituntut 5 Tahun, Kholizol Dibebani Uang Pengganti Rp1,6 Miliar

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Oplos 16 Ribu Liter BBM, Doni dan Joly Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Sumsel

Bertumbuh Bersama Pancasila

Selasa, 25 Agu 2026 - 00:20 WIB

Sumsel

Menjalani Kehidupan dengan Nilai-nilai Pancasila

Selasa, 25 Agu 2026 - 00:16 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Kehidupan Saya Sehari-hari

Selasa, 25 Agu 2026 - 00:13 WIB

Sumsel

Pancasila Menjadi Pedoman dalam Kehidupan Saya

Selasa, 25 Agu 2026 - 00:10 WIB