Penerima Bansos Berhalangan Datang Bisa di Wakilkan, Ini Syarat-syaratnya

- Redaksi

Kamis, 3 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) telah menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sembako kepada masyarakat.

 

Pada Tahun ini pemerintah juga telah melakukan percepatan penyaluran program bantuan sembako dengan memudahkan segala teknis.

 

Jika pada tahun lalu penerima bantuan sembako berhalangan datang maka aka diminta surat kuasa, serta surat pengantar dari RT/RW.

 

Untuk tahun ini, pemerintah memudahkan masyarakat yang berhalangan datang bisa diwakilkan dengan orang yang tertera di dalam Kartu Keluara (KK).

 

“Jadi pada tahun ini pemerintah semakin mempermudah, kalau pada tahun sebelumnya penerima bantuan berhalangan dimintai surat kuasa dan surat pengantar dari RT/RW setempat nah pada tahun ini yang diwakilkan cukup membawa identitas penerima bantuan, membawa surat panggilan penerima, Kartu Keluarga serta KTP orang yang diwakilkan untuk mengambil,” kata Muharmansyah selaku Deputi IGM KCU Palembang saat di temui di ruang kerjanya di Kantor Post di Jalan Merdeka, Kamis (3/3).

 

Selain itu kata dia, tahun ini pemerintah juga menerpakan facial recognition (pengenal wajah) bagi penerima manfaat bantuan sosial, sembako ini.

 

“Jadi sebelum menerima bansos, masyarakat akan didata terlebih dahulu, kalau datanya sudah cocok maka akan dilakukan ada facial recognition untuk mengenali wajah si penerima manfaat apakah benar dengan yang ada di KTP, setah itu barula dibayarkan dengan bukti foto penerimaan uangnya harus diyakinkan 6 ratus ribu tanpa potongan,”ungkapnya.

 

Ia berharap, pada saat pelaksanaan penyaluran masyarakat dapat tertib mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.

 

“Kami mohon dengan sangat kepada masyarakat yang menerima bantuan agar dapat mentaati aturan yang telah kami tetapkan,

karena pada saat ini Palembang kembali pada PPKM level 3, pandemi masih berlanjut, jadi kita harapkan tidak menjadi permasalahan baru,”tutupnya.

Berita Terkait

Polda Sumsel Rampungkan Identifikasi 17 Korban Kecelakaan Muratara
4 Rumah Di Lorong Bersama Silaberanti Hangus Terbakar 
Sambut HUT Sumsel ke-80, Bank Sumsel Babel Perluas Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis
Lift Mati Saat Blackout Mahasiswa FE UMP Terjebak 50 Menit di Dalam Gedung
Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus Buronan Kasus Asusila di Sekayu
Blackout Massal Landa Sumatera, Sistem Kelistrikan Sumbagut Padam Total
Ekspansi Strategis, Chery Resmikan Dealer 3S Baru di Palembang untuk Perkuat Pasar Sumatera Selatan
50 Anak Ikuti Sunat Massal Gratis HUT Kota Palembang Dan Hut Bhayangkara ke 80

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:39 WIB

Polda Sumsel Rampungkan Identifikasi 17 Korban Kecelakaan Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:17 WIB

4 Rumah Di Lorong Bersama Silaberanti Hangus Terbakar 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:14 WIB

Sambut HUT Sumsel ke-80, Bank Sumsel Babel Perluas Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:48 WIB

Lift Mati Saat Blackout Mahasiswa FE UMP Terjebak 50 Menit di Dalam Gedung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:45 WIB

Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus Buronan Kasus Asusila di Sekayu

Berita Terbaru

Kota Palembang

Polda Sumsel Rampungkan Identifikasi 17 Korban Kecelakaan Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:39 WIB