SMK Negri 4 Palembang Adakan Sosialisasi Hukum Guna Cegah Bullying dan Penyalahgunaan Narkotika

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Kegiatan penyuluhan hukum di SMK Negri 4 Palembang, Rabu 12 februari 2025 (MG3)

Caption : Kegiatan penyuluhan hukum di SMK Negri 4 Palembang, Rabu 12 februari 2025 (MG3)

 

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – SMK Negri 4 Palembang mengadakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Pentingnya Pendidikan Hukum untuk Memberikan Pemahaman kepada Remaja Usia Sekolah tentang Konsekuensi Hukum,” Rabu (12/2/2025). Kegiatan ini menghadirkan advokat Desri Nago, SH, dan di dampingi beberapa advokat lainnya sebagai narasumber.

Kepala SMK Negri 4 Palembang, Sumin Eksan, S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan siswa.

ia melihat maraknya isu bullying yang banyak tersebar di media sosial serta peredaran narkotika yang mulai menyentuh lingkungan sekolah menjadi perhatian serius. Hal ini lah yang membuat pihak sekolah bekerja sama dengan Desri Nago, SH, dan tim untuk memberikan edukasi hukum kepada para siswa.

“Melalui penyuluhan ini, kami berharap siswa lebih memahami bahwa tindakan seperti bullying dan penyalahgunaan narkotika adalah perbuatan yang melanggar hukum dan memiliki konsekuensi. Ini bukan hanya sekadar aturan sekolah, tetapi juga berkaitan dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Sumin Eksan.

Sebagai langkah nyata dan bentuk pencegahan dalam kasus bullying, SMK Negri 4 Palembang telah siap membentuk Satgas Penanganan Bullying. Satgas ini akan bekerja sama dengan guru Bimbingan Konseling (BK) untuk mengawasi dan membimbing siswa setiap hari. Selain itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kedisiplinan juga ditunjuk untuk menangani dan mencegah kekerasan di lingkungan sekolah.

“Kami melakukan pemantauan setiap hari dan memberikan penyuluhan setiap 3 kali seminggu pada saat apel pagi harapannya agar siswa dapat memahami pentingnya menjaga sikap dan perilaku mereka. Dengan pendekatan seperti ini, kami para guru berharap dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa,” sambungnya.

Desri Nago, SH, (narasumber) dalam pemaparannya menekankan bahwa edukasi hukum bagi siswa sangat penting. Ia menjelaskan bahwa saat ini banyak kasus kekerasan yang dilakukan oleh siswa di sekolah dan sudah melewati batas kewajaran.

Oleh karena itu, ia bersama rekan rekan advokad nya berinisiatif untuk mengutamakan sasaran penyuluhan ini di berikan kepada para remaja siswa SMA dan SMK guna memberikan edukasi hukum, terutama terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencegahan bullying.

“Kami ingin memastikan bahwa para siswa memahami hukum sejak dini. Dengan begitu, mereka bisa lebih bijak dalam bertindak dan tidak terjerumus ke dalam pelanggaran hukum yang bisa merugikan masa depan mereka,” ujar Desri Nago.

Ia juga mengapresiasi SMK Negri 4 Palembang yang telah memberikan ruang untuk kegiatan penyuluhan ini. Menurutnya, langkah sekolah dalam memberikan pemahaman hukum kepada siswa merupakan upaya yang patut di contoh dan harus terus dilanjutkan.

Desri Nago juga berpesan kepada para guru agar menjalankan tugasnya secara maksimal dan profesional dalam mendidik siswa dan menjalankan apa yang sudah di jelas kan pada tema yang sudah di bahas tadi. Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya penggunaan teknologi untuk menunjang dan mendapatkan informasi secara mudah.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan para siswa SMK Negri 4 Palembang semakin memahami pentingnya menaati aturan hukum yang berlaku. Selain itu, diharapkan juga mereka dapat menjadi tongkat perubahan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan bebas dari kekerasan maupun penyalahgunaan narkotika.(MG3)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB