SMBR Lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Dengan Kepolisian Daerah Sumsel Untuk Amankan Objek Vital Nasional

- Redaksi

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapublik.id, Palembang – Dalam upaya menjaga situasi keamanan yang kondusif dalam kegiatan operasional dan Objek Vital Nasional perusahaan, PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR) menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada Rabu (09/03/2022) di Mapolda Sumsel.

Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan langsung oleh Direktur Utama SMBR Jobi Triananda Hasjim dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Toni Harmanto.

Acara tersebut juga dihadiri oleh pejabat utama di jajaran Mapolda Sumsel, PJU Polda Sumsel, sedangkan untuk perwakilan manajemen SMBR dihadiri oleh Direktur Umum dan SDM Amrullah, Vice President Corporate Secretary Doddy Irawan, Vice President HR & GA Fitria Margaretha beserta jajaran lainnya.

“Saya berharap dengan adanya kerjasama ini dan bantuan pengamanan dari Polda Sumsel dapat meningkatkan sinergi dalam hal pengamanan objek vital yang ada di SMBR.” ujar Jobi

Melalui kerjasama ini diharapkan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dapat memastikan berjalannya kegiatan pengamanan, antisipasi terhadap potensi gangguan dan penegakan hukum terkait kegiatan operasional SMBR di wilayah Sumatera Selatan.

SMBR sendiri telah terdaftar sebagai objek vital nasional sektor industri sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian RI Nomor 466/M-IND/Kep/8/2014 sehingga kawasan industri perseroan layak untuk mendapatkan perlindungan keamanan.

“Dengan adanya kerjasama ini akan meningkatkan keamanan dan kenyamanan berinvestasi di Indonesia serta memberikan rasa aman bagi stakeholder dan karyawan.” pungkasnya.

Berita Terkait

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat
Penasihat Hukum Kholizol-Raga Siapkan Eksepsi, Singgung Dugaan Aktor Utama Proyek Air Lemutu Belum Tersentuh
Korupsi Anggaran Dishub Muba, Muhammad Ridho Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:37 WIB

Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:33 WIB

BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:15 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat

Berita Terbaru